Bagaimana Cara Beli LPG 3 Kg Bersubsidi setelah Pengecer Tak Diperbolehkan Jual Mulai 1 Februari 2025 ?

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Senin, 3 Februari 2025 | 18:15 WIB
Setelah tanggal 1 Februari gas LPG 3 Kg bersubsidi tidak bisa dibeli di pengecer (@freepik)
Setelah tanggal 1 Februari gas LPG 3 Kg bersubsidi tidak bisa dibeli di pengecer (@freepik)

TITIKTEMU.CO-  Pelanggan kini mulai bertanya-tanya terkait kebijakan pemerintah terkait penjualan LPG (liquefied petroleum gas) atau elpiji 3 kg melalui pengecer akan dihentikan.

Sebagai informasi, per tanggal 1 Februari 2025, Agen resmi Pertamina tidak boleh lagi menjual gas bersubsidi itu ke pengecer.

Kebijakan menata ulang distribusi elpiji 3 kg ini diharapkan untuk memastikan penyaluran tepat sasaran.

Baca Juga: Kementerian Perdagangan dan Pertamina Patra Niaga Berkomitmen Awasi Pengisian LPG di SPBE

Lantas bagaimana masyarakat membeli gas LPG 3 kg selain di pengecer?

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengungkapkan masyarakat bisa membeli elpiji 3 kg langsung dari pangkalan resmi Pertamina.

Yuliot menjelaskan, penghapusan pengecer bertujuan untuk memotong rantai distribusi agar lebih singkat.

Distribusi akhir gas tabung melon itu ada di pangkalan resmi Pertamina. Masyarakat bisa membeli langsung ke sana," kata Yuliot.

Baca Juga: 3 Cara Membersihkan Nama di BI Checking (SLIK OJK) Terbaru 2025 untuk Kredit Lancar

Pembelian di pangkalan resmi memastikan elpiji dijual sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah, dengan cara menunjukkan NIK KTP

Cara membeli elpiji 3 kg di pangkalan bisa dilakukan dengan menunjukkan NIK KTP. 

"Akan tercatat secara digital melalui aplikasi Merchant Apss Pertamina (MAP)," kata Yuliot dalam keterangan resmi, Jumat (3/feb 2025)

Ia menambahkan, harga elpiji 3 kg yang dijual di pangkalan resmi lebih murah dibandingkan pengecer karena harga jual sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah derah masing-masing. 

Pangkalan resmi elpiji 3 kg Pertamina bisa dikenali dari papan nama atau spanduk yang menyatakan pangkalan resmi dan tertera harga jual sesuai HET. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi TITIKTEMU

Sumber: oss.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X