Bea Cukai Jalankan Operasi Gempur 2024 Terhadap Bisnis Rokok Ilegal yang Berpotensi Bikin Boncos Negara

photo author
Redaksi TITIKTEMU, TitikTemu.co
- Minggu, 15 September 2024 | 09:09 WIB
Ilustrasi peredaran bisnis rokok (Unsplash.com / Dickson Kwok)
Ilustrasi peredaran bisnis rokok (Unsplash.com / Dickson Kwok)

Cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang tertentu yang mempunyai karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Fungsi utamanya adalah mengatur, mengendalikan atau membatasi peredaran barang kena cukai dan untuk memberikan kontribusi pada negara.

Baca Juga: Gerebeg Maulid Di Keraton Yogya , Ada Apa ?

Peredaran BKC rokok adalah salah satu yang termasuk di dalamnya. Sehingga produsen rokok memiliki kewajiban kepada negara untuk membayar pajak yaitu cukai rokok.

Hal ini tercantum dalam pasal 5 ayat 1 yang berbunyi barang kena cukai berupa hasil tembakau dikenai cukai berdasarkan tarif paling tinggi.

Produk hasil tembakau peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, dan pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Baca Juga: Kisah Penulis Yogyakarta Tria Ayu Berburu Bahan Novel Di Sumba

Rokok Ilegal

Rokok yang diproduksi dan beredar di tengah masyarakat dan melanggar undang-undang disebut rokok ilegal.

Rokok ilegal adalah rokok yang beredar di wilayah Indonesia, baik itu berasal dari produk dalam negeri maupun impor dengan tidak mengikuti peraturan yang berlaku di wilayah hukum Indonesia.

Pada prinsipnya, produsen rokok ilegal wajib berhati-hati terhadap implikasi hukum bagi produsen yang melanggar ketentuan UU Bea Cukai.

Baca Juga: Susu Ikan Jadi Alternatif Susu Sapi di Program Prabowo-Gibran, Ini Perbedaan Profil Nutrisi di Antara Keduanya

Potensi Pelanggaran Cukai

Para produsen rokok telah dibebankan kewajiban melalui UU 39 Tahun 2007. Namun dalam realitanya, tidak sedikit produsen rokok yang sengaja mengingkari kewajibannya.

Pasal-pasal yang berpotensi dilanggar oleh para produsen rokok ilegal di antaranya:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: Bea Cukai RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X