Cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang tertentu yang mempunyai karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Fungsi utamanya adalah mengatur, mengendalikan atau membatasi peredaran barang kena cukai dan untuk memberikan kontribusi pada negara.
Baca Juga: Gerebeg Maulid Di Keraton Yogya , Ada Apa ?
Peredaran BKC rokok adalah salah satu yang termasuk di dalamnya. Sehingga produsen rokok memiliki kewajiban kepada negara untuk membayar pajak yaitu cukai rokok.
Hal ini tercantum dalam pasal 5 ayat 1 yang berbunyi barang kena cukai berupa hasil tembakau dikenai cukai berdasarkan tarif paling tinggi.
Produk hasil tembakau peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, dan pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
Baca Juga: Kisah Penulis Yogyakarta Tria Ayu Berburu Bahan Novel Di Sumba
Rokok Ilegal
Rokok yang diproduksi dan beredar di tengah masyarakat dan melanggar undang-undang disebut rokok ilegal.
Rokok ilegal adalah rokok yang beredar di wilayah Indonesia, baik itu berasal dari produk dalam negeri maupun impor dengan tidak mengikuti peraturan yang berlaku di wilayah hukum Indonesia.
Pada prinsipnya, produsen rokok ilegal wajib berhati-hati terhadap implikasi hukum bagi produsen yang melanggar ketentuan UU Bea Cukai.
Potensi Pelanggaran Cukai
Para produsen rokok telah dibebankan kewajiban melalui UU 39 Tahun 2007. Namun dalam realitanya, tidak sedikit produsen rokok yang sengaja mengingkari kewajibannya.
Pasal-pasal yang berpotensi dilanggar oleh para produsen rokok ilegal di antaranya:
Artikel Terkait
Ini Tata Cara Pengelolaan Royalti Menurut Undang-Undang, Belajar Dari Masalah Royalti Lagu Asmalibrasi Fanny Soegi,
Tren Penurunan Pernikahan dan Kelahiran di Indonesia Menurun, Childfree Jadi Salah Satu Faktor Penyebabnya
Perbandingan Antara CPNS dan PPPK 2024: Pilih Mana untuk Masa Depan Karir Anda?
Siswa SMK di Gorontalo Dipaksa Minum Miras Hingga Muntah: Intip Sejumlah Kasus Serupa yang Dapat Dijadikan Pelajaran
Kata Siapa, Perpustakaan Kini Jarang Diminati Masyarakat ?