TITIKTEMU.CO JEPARA- Warga tak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), tetap dapat menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan petinggi atau kepala desa. Hal itu disampaikan Bupati Jepara Dian Kristiandi pada rapat paripurna penetapan tiga perda DPRD Kabupaten Jepara, belum lama ini.
Disampaikan, DPT bukan satu-satunya penentu hak warga desa ikut mencoblos pada pemilihan petinggi. Regulasi pesta demokrasi desa itu, telah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara.
Bupati menegaskan, pemilih yang belum terdaftar dalam DPT tetap dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP elektronik atau surat keterangan dari instansi berwenang. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi calon pemilih.
Baca Juga: Konbes NU 2022 Hasilkan 19 Peraturan Perkumpulan, Acuan Menjalankan Organisasi
“Dengan tetap memperhatikan ketentuan berdomisili di desa setempat paling lambat enam bulan sebelum disahkannya DPS atau Daftar Pemilih Sementara,” terang Andi, sapaan akrabnya, seperti dikutip dari laman resmi Pemprov Jateng.
Selain perda tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian petinggi, juga menetapkan perda tentang perubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jepara, serta Perda tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman.
Diketahui, pada tahun ini Kabupaten Jepara akan menggelar pemilihan petinggi di 24 desa, pada Oktober dan November 2022.***
Artikel Terkait
Ratu Kalinyamat Diusulkan Sebagai Pahlawan Nasional dari Jepara
Polres Jepara Ringkus 5 Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur
Warga Muryolobo Nalumsari Tewas Dikeroyok, Kapolres dan Dandim Jepara Lakukan Patroli Dialogis
Nekat Panjat Tiang Bendera, Siswa SDN 1 Gelang, Keling Diganjar Hadiah Uang dan Laptop oleh Bupati Jepara
Lahan Parkir Pantai di Jepara Disulap Jadi Pondok Wisata Desa Tegalsambi. Pengunjung Bisa Nikmati Kuliner Khas