Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Terapkan Sanksi Pidana Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

photo author
Ipiek Riyanto, TitikTemu.co
- Minggu, 13 Maret 2022 | 21:14 WIB
Salah satu sudut di kota Yogyakarta (shutterstock)
Salah satu sudut di kota Yogyakarta (shutterstock)

TITIKTEMU.CO, Yogyakarta - Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan menerapkan sanksi pidana bagi setiap orang yang melanggar protokol kesehatan di wilayah ini.

Sanksi itu berlaku tidak hanya untuk penduduk DIY, namun juga bagi wisatawan atau pengunjung yang ditemukan melanggar prokes.

Salah satu sudut kota Yogyakarta
Salah satu sudut kota Yogyakarta (Livescore)

Dilansir TITIKTEMU.CO dari Antara, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY, Noviar Rahmad mengatakan berlandaskan Peraturan Daerah DIY Nomor 2 Tahun 2022 sanksi pidana itu akan diberikan kepada setiap orang yang diketahui dua kali melanggar protokol kesehatan.

Baca Juga: Bikin Meleleh, Ini 7 Kedai Es Krim di Jogja dengan Sajian Menghanyutkan

"Untuk sanksi pertama ada pilihannya, teguran lisan, denda administratif, atau kerja sosial. Kalau sudah kena (sanksi) sekali yang keduanya langsung kita masukkan pengadilan," kata Noviar.

Noviar menambahkan, baik penduduk luar maupun penduduk DIY kalau nanti diketahui melanggar prokes di Yogyakarta tetap diberi sanksi. Untuk menegakkan aturan itu, pihaknya akan mengerahkan 140 personel Satpol PP DIY setiap hari.
Sanksi itu sendiri telah diberlakukan sejak 10 Maret 2022.

Menurut Noviar, penambahan kasus penularan COVID-19 di DIY yang masih tinggi disebabkan karena penerapan protokol kesehatan masyarakat masih rendah.

Baca Juga: Erupsi Merapi, 5 Tempat Wisata di Yogyakarta ini Ditutup Sementara. Berikut Daftar Lengkapnya

Ia berharap setelah Perda ini ditegakkan, maka kasus COVID-19 di DIY bisa segera melandai dan status PPKM yang kini pada level 4 bisa segera turun.

"Dengan kami lebih ketat melakukan penegakan, tentu saja prokes akan lebih ketat dan penularan akan berkurang sehingga level (PPKM) turun," ujar Noviar.
Pelanggaran prokes yang dimaksud, katanya, antara lain tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak

Pada Pasal 50 dan Pasal 51 Perda tersebut mengatur mengenai sanksi administratif bagi pelanggar perorangan berupa teguran lisan/tertulis, pembinaan, perintah kembali ke asal pemberangkatan, dan/atau kerja sosial, katanya.

Baca Juga: Kembangkan Potensi Daerah, Yogyakarta Akan Mengembangkan Aerowisata

Penegakan Perda juga kepada pelaku usaha dan pimpinan perkantoran yang melanggar protokol kesehatan, misalnya tidak menyediakan fasilitas tempat cuci tangan, tidak mengecek suhu badan pekerja dan/atau pengunjung, tidak menggunakan aplikasi Peduli Lindungi secara konsisten.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X