Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Terapkan Sanksi Pidana Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

photo author
Ipiek Riyanto, TitikTemu.co
- Minggu, 13 Maret 2022 | 21:14 WIB
Salah satu sudut di kota Yogyakarta (shutterstock)
Salah satu sudut di kota Yogyakarta (shutterstock)

Pelaku usaha atau pimpinan perkantoran yang melanggar prokes mendapat sanksi teguran lisan/tertulis, denda administratif, pembubaran kegiatan, penghentian sementara kegiatan, pembekuan sementara izin, dan/atau pencabutan izin.

Sedangkan sanksi pidana diatur pada Pasal 54 dan 55 yang menyebutkan bahwa setiap orang atau pelaku usaha atau pimpinan perkantoran yang telah mendapat sanksi administratif namun tetap melakukan pelanggaran dipidana dengan pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.

Baca Juga: Dimsum Uma Yumcha, Kuliner Jogja Kekinian di Pasar Condronegaran Yogyakarta

Diberitakan sebelumnya, Gubernur DIY telah mengeluarkan Instruksi Gubernur (ingub) Nomor 9/INSTR/2022 tentang PPKM Level 4.
"PPKM level 4 ini jadi peringatan yang perlu kita perhatikan. Memang kondisinya begitu menurut kemenkes terkait BOR dan kasus terkonfirmasi positif," ujar Sekda DIY, Baskara Aji di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa, 8 Maret 2022.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X