Baca Juga: PPKM Diperpanjang Lagi, Semua Wilayah Jawa dan Bali Level 3
"Pemerintah hanya bertugas mengelola, tidak ada sepeserpun uang pemerintah di sana. Maka kami minta untuk dicabut. Kalau bisa Presiden Jokowi harus ganti Menteri Ketenagakerjaannya," ujarnya.
KSPN meminta mekanisme pencairan JHT kembali ke aturan lama, yakni bisa dicairkan sebulan setelah hubungan kerja seorang buruh berakhir. ***
Ikuti beragam berita terbaru, olahraga, lowongan pekerjaan dan informasi bermanfaat lainnya di TitikTemu.
Artikel Terkait
Mulai tahun 2022 BPJS Kesehatan Terapkan Kelas Rawat Inap Standar. Bagaimana Iurannya?
BPJS Kesehatan Hapus Layanan Kelas 1, 2 dan 3, Diganti “Kelas Standar”
TERBARU, Inilah Daftar 62 Rumah Sakit di Daerah Istimewa Yogyakarta yang Menerima BPJS
Tabungan Bank yang Cocok Buat TKI, Coba Mandiri Tabungan TKI
UKM Unggulan Indonesia Bakal Diikutkan Pameran Berskala Internasional
Hari Jadi Kota Solo Ke-277, Penjualan UMKM Solo Ikut Terdongkrak Berkat Tokopedia
Kartu Prakerja Gelombang 23 Dibuka, Kuota 500 Ribu Orang, Buruan Daftar, Begini Syarat dan Caranya!
Ratusan Petani Sangem di Rembang Difasilitasi Garap Lahan Semen Indonesia
Kartu Prakerja Gelombang 23 Ditutup Malam Ini! Pastikan Kamu Sudah Gabung di www.prakerja.go.id