TITIKTEMU.CO SEMARANG – Terbitnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan ditentang para buruh di berbagai daerah.
Di Semarang penolakan ketentuan pencairan JHT BPJS Naker baru bisa dicairkan saat peserta berusia 56 tahun disuarakan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN).
Baca Juga: SINDIKASI Tolak Aturan JHT BPJS Ketenagakerjaan Cair Saat Usia Pekerja 56 Tahun
5Baca Juga: Tukang Bangunan Harus Sertifikasi? Menaker Ida Fauziyah Bilang Setuju…
Saat konferensi pers di Cafe Cuprit Jalan Sriwijaya Semarang, Senin (21/2) Ketua Dewan Pembina Dewan Pimpinan Nasional (DPN) KSPN Nanang Setyono mengatakan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan merupakan murni iuran dari buruh dan pengusaha, tanpa ada subdisi atau duit pemerintah, sehingga campur tangan pemerintah dalam melakukan intervensi pengaturan terlalu rinci yang ujungnya merugikan buruh semestinya tidak perlu terjadi.
Nanang juga mencurigai ada skenario untuk menggunakan dana JHT untuk membiayai proyek-proyek pemerintah.
“Untuk itu pengelolaan dana JHT sebagai dana amanat tersebut harus dikelola setransparan mungkin dan mudah diakses oleh publik,” ujarnya.
Senada dengan Nanang, Ketua Bidang Hukum dan Advokasi KSPN Slamet Kaswanto memandang perlunya audit forensik terhadap pengelolaan dana program Jaminan Hari Tua (JHT) yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Ada kekhawatiran dana tersebut digunakan tidak sebagaimana mestinya," katanya pula.
Baca Juga: SNMPTN: 20 Prodi Saintek Paling Tinggi Tingkat Persaingannya, Teknik Informatika Unpad Bandung Juara
Sebab pihaknya menduga uang JHT sebesar Rp 550 triliun digunakan untuk membayar hutang negara dan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) yang ada di Kalimantan.
"Ada kekhawatiran dana tersebut digunakan tidak sebagaimana mestinya. Saya menduga digunakan untuk membayar hutang negara dan pembangunan IKN," terangnya.
Sikap KSPN di berbagai daerah cukup tegas yakni meminta pemerintah menolak dan mencabut aturan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Artikel Terkait
Mulai tahun 2022 BPJS Kesehatan Terapkan Kelas Rawat Inap Standar. Bagaimana Iurannya?
BPJS Kesehatan Hapus Layanan Kelas 1, 2 dan 3, Diganti “Kelas Standar”
TERBARU, Inilah Daftar 62 Rumah Sakit di Daerah Istimewa Yogyakarta yang Menerima BPJS
Tabungan Bank yang Cocok Buat TKI, Coba Mandiri Tabungan TKI
UKM Unggulan Indonesia Bakal Diikutkan Pameran Berskala Internasional
Hari Jadi Kota Solo Ke-277, Penjualan UMKM Solo Ikut Terdongkrak Berkat Tokopedia
Kartu Prakerja Gelombang 23 Dibuka, Kuota 500 Ribu Orang, Buruan Daftar, Begini Syarat dan Caranya!
Ratusan Petani Sangem di Rembang Difasilitasi Garap Lahan Semen Indonesia
Kartu Prakerja Gelombang 23 Ditutup Malam Ini! Pastikan Kamu Sudah Gabung di www.prakerja.go.id