Untuk anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Kemudian anak 6 tahun sampai 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi, minimal dosis pertama.
Bioskop boleh beroperasi selama kapasitas maksimal 25 persen. Pengunjung wajib menunjukkan aplikasi Pedulilindungi dengan status kategori hijau.
Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum boleh buka dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Sementara untuk destinasi wisata, pengunjung wajib menggunakan aplikasi Visiting Jogja untuk reservasi.
Baca Juga: Pansel Serahkan 21 Nama Calon Anggota Dewan Komisioner OJK Kepada Presiden Joko Widodo
Kegiatan seni, budaya, olahraga, serta sosial kemasyarakatan yang berada di lokasi seni, budaya, sarana olahraga yang dapat memicu kerumunan dan keramaian maksimal dibuka dengan kapasitas 25 persen.
Di PPKM level 4 ini, tempat ibadah seperti Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng diperbolehkan mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjemaah.
Tetapi dengan maksimal 50 persen kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Selain juga diminta untuk memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.***