Baca Juga: Pelayanan paspor kolektif bagi jamaah haji, petugas Kantor Imigrasi Semarang lakukan jemput bola
Baca Juga: 7 Wisata Semarang Instagramable, dari Tempo Doeloe Hingga Kekinian
Bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran PKB selama masa pembebasan sanksi administratif, hanya akan dikenai biaya pokok PKB.
Berikut dokumen yang harus dipenuhi sebagai syarat pembebasan denda pajak kendaraan bermotorProvinsi Jateng 2023
Bebas denda pajak kendaraan bermotor :
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai STNK
- Jika bertepatan dengan masa habis STNK, maka dilengkapi dengan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan
- Bukti cek fisik kendaraan.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II :
- Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
- KTP pemilik baru
- Bukti cek fisik kendaraan
- Kwitansi pembelian atau jual beli
- Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah (sebagai bukti lunas pajak di Samsat asal).
Baca Juga: 7 Tempat Nongkrong Murah-meriah di Solo, dari Sitaan Kasus Korupsi hingga Bekas Lokalisasi
Pembebasan biaya progresif pajak kendaraan berlaku untuk wajib pajak yang terdaftar sebelumnya dan terkena pajak progresif atau kepemilikan lebih dari satu kendaraan bermotor dengan nama dan alamat yang sama, hanya akan dikenai penghitungan satu kendaraan bermotor saja tanpa dikenai biaya pajak progresif.***