daerah

Horree! Catat Program Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor Jateng 2023. Simak jadwal dan Syarat Lengkapnya

Kamis, 27 April 2023 | 12:46 WIB
Program Bebas Pajak Daerah Jawa Tengah (Bapenda Jawa Tengah)

TITIKTEMU.CO, SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengadakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dengan memberikan insentif kepada masyarakat berupa bebas sanksi administrasi atau bebas denda.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2023 program pemutihan pajak ini memberikan bebas sanksi administrasi atau bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan bermotor kepemilikan kedua dan seterusnya (BBNKB II) dan bebas Pajak Progresif mulai tanggal 26 April 2023.

Baca Juga: Lapor SPT Online, Wajib Pajak Harus Tahu 3 Jenis Formulir SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Baca Juga: Begini Rekayasa One Way Arus Balik Lebaran 2023 di Tol Menuju Jakarta. Simak Jadwal dan Ketentuannya!

Dikutip dari laman Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah @bapenda_jateng, program bebas denda pajak kendaraan bermotor diberikan kepada semua masyarakat Jawa Tengah yang terlambat melakukan pembayaraan Pajak kendaraan bermotor dilaksanakan hingga 21 Juni mendatang.

Sementara itu, program pembebasan biaya BBNKB II dan bebas Pajak Progresif dilaksanakan sampai dengan 22 Desember 2023.

Baca Juga: Diskon Tarif Tol Bagi Pemudik Arus Balik Lebaran 2023. Simak Jadwal Pemberlakuannya!

Pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya atau BBNKB II bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang akan melakukan proses balik nama kendaraan di wilayah Jateng, baik untuk plat nomor Jateng maupun luar Jateng.

Program Jateng Bebas Pajak Daerah berlaku di seluruh layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor baik di Samsat maupun layanan pembayaran secara online melalui aplikasi.

Baca Juga: Kalahkan Arsenal, Manchester City Semakin Mendekati Gelar Juara Liga Premier Inggris

Baca Juga: Raih Tiga Kemenangan Beruntun, Liverpool Merangsek ke zona Liga Europa

Kantor Samsat UPPD Semarang 3 (Bapenda Jawa Tengah)

Bagi masyarakat yang akan melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) karena terlambat, dapat memperoleh program pembebasan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor dengan mendaftarkan kendaraannya di UPPD Kabupaten/Kota seluruh provinsi Jawa Tengah atau melalui aplikasi New Sakpole.

Pembebasan sanksi administratif atau pemutihan pajak ini diberikan untuk kendaraan bermotor milik orang pribadi, badan hukum, maupun instansi pemerintah di wilayah Provinsi.

Halaman:

Tags

Terkini