295 Kilogram daging sapi segar asal Sanana Kepulauan Sula ditahan masuk Luwuk. Ini penyebabnya!

photo author
Agus Hermanto, TitikTemu.co
- Jumat, 7 April 2023 | 17:14 WIB
Daging sapi asal Sanana ditahan  petugas karantina Luwuk. (pic. badan karantina pertanian)
Daging sapi asal Sanana ditahan petugas karantina Luwuk. (pic. badan karantina pertanian)

TITIKTEMU.CO LUWUK – Petugas Karantina Pertanian Palu wilayah kerja Luwuk Banggai menahan 295 kilogram daging sapi segar asal Sanana, Kepulauan Sula.

Daging sapi tersebut yang diangkut oleh Kapal Motor (KM) SR masuk ke Luwuk tanpa dilengkapi sertifikat karantina dari daerah asal.

Baca Juga: Telah penuhi kualitas ekspor, Akar Laka asal Kalimantan Barat tembus pasar internasional

Baca Juga: Barang kiriman ekspedisi teliti diperiksa, Petugas Bea Cukai Malang temukan ganja, rokok dan miras ilegal

Kepala Wilayah Kerja Karantina Pertanian Luwuk Sri Rahayu menuturkan, setiba kapal tersebut sandar, petugas Karantina langsung melakukan pemeriksaan di alat angkut tersebut.

Pemeriksaan juga didampingi anggota Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan (KP3) Kepolisian Pelabuhan Rakyat Luwu.

Baca Juga: Peringati Nuzulul Quran 2023 dengan 30 link Twibbon Gratis Download beserta Cara Posting di Medsos Kamu

“Kroscek langsung kami lakukan bersama KP3 Pelabuhan Rakyat Luwuk untuk memastikan ada tidaknya pemasukan daging tersebut," ucap Sri Rahayu.

"Dari hasil pemeriksaan benar ada ditemukan daging yang menjadi target kami berdasarkan informasi yang kami peroleh sebelumnya. Ada sedikit insiden dengan pemilik yang keberatan dagingnya ditahan namun aturan tetap kami jalankan sesuai UU No. 21 tahun 2019," imbuhnya.

Selanjutkan 295 kilogram daging sapi itu ditahan dan petugas memberi waktu 3 hari kerja kepada pemilik untuk dapat melengkapi sertifikat karantina.

Baca Juga: Universitas Negeri Semarang gelar kuliah umum dan bedah buku Aliansi Demokrasi Rakyat

“Dilengkapi sertifikat karantina dari daerah asal jadi jaminan kesehatan produk hewan untuk konsumsi masyarakat dan bagian upaya pencegahan karena masih adanya kasus PMK (Penyakit Mulut dan Kuku)," tambah Sri.

Kepala Karantina Pertanian Palu Amril secara terpisah menyatakan Karantina Pertanian mendapatkan laporan terkait penahanan daging tersebut di wilayah kerja Luwuk.

“Sudah kami instruksikan agar jalankan standar operasional prosedur (SOP) dalam penahanan dan kami himbau agar masyarakat dapat patuh karantina dalam melalulintaskan komoditas hewan dan tumbuhan sesuai UU No. 21 tahun 2019," ujar Amril. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agus Hermanto

Sumber: Badan Karantina Pertanian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X