TITIKTEMU.CO KULONPROGO – Peristiwa ancaman terhadap kebebasan pers terjadi saat berlangsung peristiwa penutupan patung Bunda Maria di Rumah Doa Sasana Adhi Rasa Santo Yakobus di Padukuhan Degolan, Bumirejo, Lendah, Kulonprogo.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta, dalam siaran pers Jumat 25 Maret 2023 yang disampaikan oleh Ketua AJI Yogyakarta Januardi Husin menyatakan ada sejumlah kasus ancaman kebebasan pers yang dialami media saat meliput penutupan patung Bunda Maria di Kulonprogo.
Baca Juga: Buah kejujuran Cleaning Service yang Kembalikan Dompet Hotman Paris Berisi uang Rp 70 Juta
Baca Juga: Dibuka Penerimaan Mahasiswa Baru ITPLN tahun 2023, lulus Langsung Kerja di PLN. Berikut Syaratnya
Antara lain intervensi Polres Kulonprogo terhadap konten jurnalistik yang memberitakan kasus penutupan patung Bunda Maria serta kasus pelebelan berita hoaks oleh netizen.
Pada kasus pertama, jurnalis diketahui mendapat intimidasi dari pihak Polres Kulonprogo saat menghadiri acara jumpa pers terkait penutupan patung Bunda Maria di Rumah Doa Sasana Adhi Rasa Santo Yakobus di Padukuhan Degolan, Bumirejo, Lendah, Kulonprogo.
Humas Polres Kulonprogo meminta jurnalis tersebut untuk membuat berita sesuai narasi yang telah disampaikan Kapolres Kulonprogo AKBP Muharomah Fajarini.
Menurut Humas Polres Kulonprogo, hal ini dilakukan agar jurnalis tidak memperkeruh suasana.
Humas Polres Kulonprogo juga mengatakan tidak semua warga Kulonprogo mempunyai tingkat literasi yang baik sehingga ia khawatir berita yang sebelumnya beredar bisa memengaruhi persepsi masyarakat di Kulonprogo.
Baca Juga: Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan Siap Kolaborasi Pemda KBB dengan JPP Jawa Barat
Selanjutnya dalam kasus kedua, pada Jumat, 24 Maret 2023 ramai sebuah cuitan di Twitter dari akun @Jogja_Menyapa yang melabeli sebuah produk jurnalistik dengan stempel hoaks dan narasi yang memprovokasi.
"betapa ngerinya berita @Harian_Jogja .... semua orang sudah menjustifikasi Islam, tak tahunya inisiatif Sendiri...," tulis akun @Jogja_Menyapa.
AJI Yogyakarta menilai, sejumlah kasus ancaman kebebasan pers itu bertentangan dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Artikel Terkait
HUT Kulon Progo ke-70: Kulon Progo Gumregah, Kita Sehat, Ekonomi Bangkit
Ada Sentra UMKM di Bandara YIA, Jajakan Beragam Produk Khas Kulon Progo
Bondan Sejiwan Bowo Aji, Ketua Baru Perbakin Kota Surakarta
Taman Tresno Jasa Marga Kulon Progo Diresmikan
Puluhan Orang Tua di Kulon Progo Tolak Anaknya Divaksin Covid-19, Begini Alasannya
Agroeduwisata Krisan, Upaya Pemkab Kulon Progo Tingkatkan Produksi Tanaman Buah
AJI Jakarta & LBH Pers Akui Pernah Dampingi IW Jurnalis Perempuan yang Jadi Korban Kekerasan Seksual
Kunto Aji Rilis Salam Pada Rindu, Lagu Tentang Keluarga yang Sangat Menyentuh
Hacker Serang Media Narasi, AJI dan Organisasi Pers Desak Polri Usut Tuntas!