Peliputan penutupan patung Bunda Maria di Kulonprogo diwarnai intervensi dan intimidasi

photo author
Agus Hermanto, TitikTemu.co
- Sabtu, 25 Maret 2023 | 00:47 WIB
Mapolres Kulon Progo, DIY. (pic. tribratanews polres kulon progo)
Mapolres Kulon Progo, DIY. (pic. tribratanews polres kulon progo)

TITIKTEMU.CO KULONPROGO – Peristiwa ancaman terhadap kebebasan pers terjadi saat berlangsung peristiwa penutupan patung Bunda Maria di Rumah Doa Sasana Adhi Rasa Santo Yakobus di Padukuhan Degolan, Bumirejo, Lendah, Kulonprogo.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta, dalam siaran pers Jumat 25 Maret 2023 yang disampaikan oleh Ketua AJI Yogyakarta Januardi Husin menyatakan ada sejumlah kasus ancaman kebebasan pers yang dialami media saat meliput penutupan patung Bunda Maria di Kulonprogo.

Baca Juga: Buah kejujuran Cleaning Service yang Kembalikan Dompet Hotman Paris Berisi uang Rp 70 Juta

Baca Juga: Dibuka Penerimaan Mahasiswa Baru ITPLN tahun 2023, lulus Langsung Kerja di PLN. Berikut Syaratnya

Antara lain intervensi Polres Kulonprogo terhadap konten jurnalistik yang memberitakan kasus penutupan patung Bunda Maria serta kasus pelebelan berita hoaks oleh netizen.

Pada kasus pertama, jurnalis diketahui mendapat intimidasi dari pihak Polres Kulonprogo saat menghadiri acara jumpa pers terkait penutupan patung Bunda Maria di Rumah Doa Sasana Adhi Rasa Santo Yakobus di Padukuhan Degolan, Bumirejo, Lendah, Kulonprogo.

Baca Juga: Balapan Arsenal dengan Manchester City: Ini 6 pertandingan yang bisa menentukan siapa juara Liga Premier

Humas Polres Kulonprogo meminta jurnalis tersebut untuk membuat berita sesuai narasi yang telah disampaikan Kapolres Kulonprogo AKBP Muharomah Fajarini.

Menurut Humas Polres Kulonprogo, hal ini dilakukan agar jurnalis tidak memperkeruh suasana.

Humas Polres Kulonprogo juga mengatakan tidak semua warga Kulonprogo mempunyai tingkat literasi yang baik sehingga ia khawatir berita yang sebelumnya beredar bisa memengaruhi persepsi masyarakat di Kulonprogo.

Baca Juga: Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan Siap Kolaborasi Pemda KBB dengan JPP Jawa Barat

Selanjutnya dalam kasus kedua, pada Jumat, 24 Maret 2023 ramai sebuah cuitan di Twitter dari akun @Jogja_Menyapa yang melabeli sebuah produk jurnalistik dengan stempel hoaks dan narasi yang memprovokasi.

"betapa ngerinya berita ‪@Harian_Jogja .... semua orang sudah menjustifikasi Islam, tak tahunya inisiatif Sendiri...," tulis akun @Jogja_Menyapa.

AJI Yogyakarta menilai, sejumlah kasus ancaman kebebasan pers itu bertentangan dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agus Hermanto

Sumber: AJI Yogyakarta

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X