9 Provinsi Tawarkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan di Bulan April 2025. ini Daftarnya!

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Jumat, 18 April 2025 | 07:59 WIB
Ilustrasi daftar daerah yang berikan diskon atau pemutihan pajak kendaraan bermotor  (Pinterest/tinta_informasi)
Ilustrasi daftar daerah yang berikan diskon atau pemutihan pajak kendaraan bermotor (Pinterest/tinta_informasi)

Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 170 Tahun 2025, program pemutihan Banten berlangsung dari 10 April hingga 30 Juni 2025.

Wajib pajak yang belum membayar pajak hingga 2024 dibebaskan dari denda dan pokok tunggakan. Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan yang mutasi keluar provinsi.

4. Kalimantan Selatan

Pemprov Kalsel sudah menggelar diskon pajak sejak 5 Januari 2025, berlaku hingga 28 Juni 2025.

Baca Juga: Jepang Butuh Banyak Tenaga Kerja! 148.000 Lowongan Dibuka, 10.000 untuk Jakarta – Kamu Salah Satunya?

Denda diturunkan menjadi 1% per bulan dan biaya BBN-II dihapuskan. Tidak ada kenaikan tarif pajak tahun ini.

5. Kalimantan Timur

Warga Kaltim bisa memanfaatkan program pemutihan pajak yang berlangsung 10 April sampai 30 Juni 2025. Hanya pajak tahun berjalan yang wajib dibayar. Syaratnya, kendaraan tidak boleh termasuk kategori mutasi, ubah bentuk, lelang, atau kendaraan baru.

Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Via Online. Begini Cara Daftar Aplikasi SIGNAL Samsat Digital. Bayar Pajak STNK Online Tanpa Ribet

6. Aceh

Pemprov Aceh memperpanjang pemutihan pajak progresif hingga 31 Desember 2025.

Program ini ditujukan bagi pemilik lebih dari satu kendaraan, dengan harapan bisa meningkatkan pendapatan asli daerah serta meringankan beban pajak masyarakat.

7. Bali

Sejak 5 Januari 2025, Bali memberikan potongan pajak untuk kendaraan hingga 14,35% tergantung kapasitas mesin.

BBNKB juga mendapatkan potongan hingga 24%, termasuk bebas BBNKB II dan pajak progresif.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi TITIKTEMU

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X