pendidikan

Pendaftaran Bintara Polri bagi Lulusan SMA-S1, Cek Syarat Penerimaan dan Cuus Daftar, Tenggat 11 April 2022

Kamis, 7 April 2022 | 22:09 WIB
Pendaftaran Bintara Polri, batas waktu 11 April 2022 (penerimaan.polri.go.id)

Baca Juga: Kuliah Gratis di Kampus Negeri Politeknik Nuklir BRIN. Kesempatan Emas, Lulusan SMA Simak Syaratnya di Sini

• Lulusan tahun 2018 dan 2019 melampirkan Nilai Ijazah (gabungan nilai rata-rata rapor ditambah nilai rata-rata USBN dibagi dua) minimal 65,00 atau nilai ijazah rata-rata minimal B bagi yang menggunakan alphabet.

• Lulusan tahun 2020 dan 2021: Menggunakan nilai rata-rata ijazah dengan akumulasi minimal 65,00 atau nilai ijazah rata-rata minimal B bagi yang menggunakan alphabet. Lulusan tahun 2022 akan ditentukan kemudian.
Lulusan D1-D4/S1 dengan IPK minimal 3,00 dan terakreditasi.

3. Bagi yang masih duduk di kelas 12 (lulusan tahun 2022) melampirkan nilai rata-rata rapor semester 5 kelas 12 minimal 70,00 atau nilai ijazah rata-rata minimal B bagi yang menggunakan alphabet dan setelah lulus melampirkan ijazah dengan akhir sesuai pada poin 2.

Baca Juga: Simak Jadwal Penyisihan Piala Dunia 2022. Semua Laga Disiarkan Emtek Group Melalui SCTV, Indosiar dan Vidio

4. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Dikdasmen Kemendikbud RI.

5. Ketentuan bagi pelamar yang menggunakan Ujian Nasional Perbaikan: Lulusan tahun 2016-2019 yang mengikuti Ujian Nasional perbaikan dapat mengikuti seleksi penerimaan terpadu Bintara Polri Tahun Anggaran 2022 dengan ketentuan nilai rata-rata memenuhi persyaratan. Calon peserta yang mengulang di kelas 12 baik di sekolah yang sama atau di sekolah yang berbeda tidak dapat mengikuti seleksi penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran 2022.

6. Kriteria usia calon Bintara Polri Gelombang 2 Tahun Anggaran 2022: Lulusan SMA/sederajat berusia minimal 17 tahun 7 bulan dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan. Lulusan D1-D3 berusia minimal 17 tahun 7 bulan dan maksimal 23 tahun pada saat pembukaan pendidikan. Lulusan D4/S1 berusia minimal 17 tahun 7 bulan dan usia maksimal 27 tahun pada saat pembukaan pendidikan.

Baca Juga: Seleksi Rektor UGM : 6 Profesor Resmi Ditetapkan Sebagai Bakal Calon Rektor UGM Periode 2022 – 2027

7. Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan, apabila peserta didik diketahui pernah menikah secara hukum positif/agama/adat maka dinyatakan gugur serta tidak dapat mengikuti pendidikan dan digantikan oleh peserta yang dinyatakan tidak terpilih dengan peringkat tertinggi di Polda tersebut.

8. Tidak bertato dan tidak ditindik atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat.

9. Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Cuti Lebaran 29 April dan 4-6 Mei 2022, Ini Pernyataan Lengkap Presiden Jokowi

10. Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika, dibuktikan dengan melampirkan surat pernyataan bermaterai.

11. Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum, , dibuktikan dengan melampirkan surat pernyataan bermaterai.

Halaman:

Tags

Terkini