pendidikan

Calon Pengantin Wajib Tahu! Mahar Tidak Harus Mahal, Gaes...

Jumat, 1 Oktober 2021 | 16:09 WIB
Ilustrasi mahar. (pic.wedding)

“Dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu membayar kepada mereka maharnya.” (Al-Mumtahanah : 10)

Al-Hushni Rahimahullah mengatakan, “Tidak ada ketentuan mengenai mas kawin tertinggi maupun terendah.

Baca Juga: Begini Jawaban Raffi Ahmad saat Ditanya Soal Ingin Menikah Lagi

Bahkan segala sesuatu yang punya nilai tukar atau berupa jasa itu boleh dijadikan sebagai mas kawin.”

Anjuran mempermudah pernikahan dan tidak memahalkan mas kawin sebagaimana diriwayatkan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhu.

Rasulullah SAW bersabda, “Pernikahan yang paling besar berkahnya ialah yang paling mudah mas kawinnya.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud).

Baca Juga: Viral! Pacaran Tujuh Tahun, Sudah Lamaran, Calon Suami Malah Menikahi Wanita Lain

Diriwayatkan dari Aisyah Rahiyallahu Anha, Rasulullah SAW bersabda, “Wanita yang paling besar berkahnya ialah yang paling mudah mas kawinnya.” (HR. Abu Dawud dan Al-Hakim)

Pada dasarnya Islam mempermudah mas kawin, dan tidak memasang yang mahal. Hal ini bertujuan demi kemaslahatan seluruh muslim.

Seandainya berlaku mas kawin yang mahal, niscaya banyak pemuda yang akan terus membujang. Sebaliknya, banyak perempuan menjadi perawan tua.

Baca Juga: Nyesek! Mati-matian Beli Rumah, Sang Pacar Malah Nikah dengan Pria Lain

Akibatnya, hal itu akan menimbulkan berbagai persoalan sosial. Sebab, ditengah-tengah masyarakat itu bukan hanya ada orang-orang kaya saja.

Allah Ta’ala berfirman dalam Alquran Al-Karim berfirman: “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu,

dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan.

Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (An-Nuur : 32)

Halaman:

Tags

Terkini