TITIKTEMU.CO – Mahar atau mas kawin adalah sesuatu yang menjadi hak calon istri dari calon suaminya sebagai kompensasi dari sebuah pernikahan.
Mahar wajib hukumnya bagi calon mempelai pria. Sebab mahar merupakan salah syarat sahnya pernikahan.
Mahar yang baik tentu yang tidak memberatkan. Namun, kerap terjadi orang tua berlebih-lebihan dengan menuntut mahar uang yang jumlahnya fanyastis.
Baca Juga: Pembelajaran Jarak Jauh Picu Pernikahan Dini. Di Pekalongan, Banyak Siswi SMA Sudah Dilamar
“Harus dipahami pernikahan bukan transaksi jual beli. Ada orang tua yang berprinsip siapa yang bayar banyak itu yang diterima lamarannya,” kata Ustadz Khalid Basalamah dalam sebuah ceramah.
Yang penting, calon mempelai pria dianjurkan bersegera menyerahkan mahar. Ingat ya, mas kawin ini merupakan hak istri yang tidak boleh diambil oleh suami.
Lantas berapa besarnya mahar sesuai Islam?
Para ulama dari kalangan Madzhab Asy-Syafii menyampaikan segala sesuatu yang punya nilai untuk membeli apa saja bisa dijadikan sebagai mahar.
Baca Juga: Tes Kesehatan yang Perlu Dilakukan Wanita Sebelum Menikah, Apa Saja?
Dalam surat An Nissaa ayat 4, firman Allah Ta’ala; “Berikanlah mas kawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.”
Masih dalam surah An Nisaa, Allah berfirman; “Karena itu, kawinilah mereka dengan seizin orangtuanya, dan berilah mas kawinnya menurut yang paling patut.” (An-Nisaa’ : 25)
Bagi seorang laki-laki, boleh hukumnya menangguhkan pembayaran mahar atau sebagiannya ia belum sanggup membayarnya.
Baca Juga: Tidak Semua Muslim Tahu Dahsyatnya 8 Doa Duduk di Antara Dua Sujud
Namun,ia tidak boleh menggauli istrinya terlebih dahulu sebelum menyerahkan mahar kepadanya.