pendidikan

Nadiem Makarim Bubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Bagaimana Penjelasan Kemendibudristek?

Rabu, 1 September 2021 | 05:24 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim (Pic. laman Kemendikbudristek)

Berikut tugas  Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan dalam susunan organisasi Kemendikbud-Ristek yang tercantum dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021

Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi


Pasal 233
(1) Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan dipimpin oleh Kepala Badan.

Pasal 234
Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan.

Pasal 235
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 234, Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan di bidang standar pendidikan;
b. penyusunan kebijakan teknis di bidang kurikulum dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan;
c. pelaksanaan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen di bidang pendidikan;
d. pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan;
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan;
f. pelaksanaan administrasi Badan; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

 

 

 

 

Halaman:

Tags

Terkini