TITIKTEMU.CO
Menteri Pendididikan, Kedudayaan, Ristek dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim akhirnya membubarkan Badan Standar Nasional Kependidikan (BSNP). Pembubaran BSNP dilakukan Nadiem melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbudristek yang ditandatangani oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim pada 23 Agustus 2021.
Mengacu ketentuan itu, BSNP kini diganti dengan Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) yang langsung berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Mendikbudristek. Berbeda dengan BSNP yang berstatus independen.
Sementara itu, Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbudristek Anang Ristanto mengatakan terkait keterlibatan publik dan pakar pendidikan dalam pengembangan standar nasional pendidikan yang selama ini terakomodasi oleh BSNP, sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021, tetap akan dilakukan kementeriannya.
Baca Juga: Undip Wisuda, Siapkan Lulusan Siap Kerja Dan Berwirausaha
Anang menyatakan Kemdikbudristek akan menyesuaikan tugas dan fungsi BSNP yang dibubarkan Nadiem, menjadi Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan guna memastikan keberlanjutan keterlibatan publik dalam perumusan kebijakan terkait standar nasional pendidikan.
“Kemdikbudristek mengundang kepada seluruh anggota BSNP untuk menjadi anggota dewan tersebut untuk bersama mewujudkan pendidikan yang berkualitas bagi seluruh rakyat Indonesia," ujar Anang dalam keterangannya, Selasa (31/8/2021
“Untuk mengakomodasi keterlibatan publik dalam perumusan standar nasional pendidikan akan dibentuk Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan” katanya.
“Dewan tersebut akan bertugas memberi pertimbangan kepada Mendikbudristek mengenai standar nasional pendidikan” lanjut Anang
Baca Juga: Keren, Mahasiswa Matematika UNS Memperoleh Honorable Mention di Bulgaria
Dalam salinan Permendikbud Nomor 28 Tahun 2021 yang menyatakan pembubaran BSNP itu tertuang di Pasal 334 selengkapnya:
Pasal 334
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 96 Tahun 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1335) tentang Badan Nasional Standar Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 39 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 96 Tahun 2013 tentang Badan Standar Nasional Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1177), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Baca Juga: Ini Baru Seru ! UGM Gunakan Game Untuk Orientasi Mahasiswa Baru