TITIKTEMU.CO – Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Tengah 2023 SMA Negeri dibuka mulai tanggal 15 Mei 2023. Berikut ini informasi mengenai yang meliputi jalur seleksi, cara, jadwal dan syarat pendaftarannya.
Semua tahap pendaftaran akan dilakukan secara online melalui link https://ppdb.jatengprov.go.id.
Pada tahap awal pendaftaran, siswa wajib melakukan pengajuan akun dan verifikasi berkas mulai 15-23 Juni 2023.
Dikutip dari laman resmi ppdb.jatengprov.go.id, pendaftaran PPDB Jateng 2023 jenjang SMA tersedia empat jalur seleksi yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan prestasi.
Baca Juga: Hore, Presiden Joko Widodo Buka Jakarta Fair 2023
Berikut penjelasan jalur yang dibuka pada PPDB SMA 2023 Jateng:
- Jalur Zonasi
Jalur zonasi adalah pembagian wilayah berdasarkan jarak terdekat domisili Calon Peserta Didik sesuai alamat pada kartu keluarga dengan Satuan Pendidikan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah berdasarkan usulan Kepala Satuan Pendidikan dengan melibatkan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.
Calon Peserta Didik yang wajib diterima melalui jalur zonasi paling sedikit 55% (lima puluh lima persen) dari daya tampung.
- Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, anak yatim dan/ atau piatu yaitu Calon Peserta Didik yang sudah tidak memiliki ayah dan/atau ibu akibat ayah dan/atau ibu Calon Peserta Didik yang bersangkutan meninggal dunia akibat terpapar COVID-19, anak panti, dan ATS.
Calon Peserta Didik yang wajib diterima melalui Jalur Afirmasi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari daya tampung tampung Satuan Pendidikan.
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
Jalur PPDB perpindahan tugas orang tua/wali, yaitu jalur yang disediakan bagi Calon Peserta Didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali yang dibuktikan dengan surat penugasan orang tua/wali.
Kuota jalur Perpindahan Tugas Orang Tua paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan.
- Jalur Prestasi
Jalur PPDB Prestasi adalah jalur PPDB yang menggunakan seleksi prestasi Calon Peserta Didik. Jalur ini diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.
Calon Peserta Didik yang diterima melalui jalur prestasi yang paling banyak 20% (dua puluh persen) dari daya tampung yang tersedia pada Satuan Pendidikan.