Dalam pertemuan dengan Kemendagri, H. Arlan mengakui bahwa keputusan mutasi atau pencopotan Kepala SMPN 1 Prabumulih tidak sesuai dengan prosedur kepegawaian yang semestinya.
Ia pun menyampaikan permintaan maaf kepada Roni Ardiansyah serta masyarakat Prabumulih atas tindakan tersebut.
Sebagai hasil dari koreksi ini, Roni Ardiansyah dikembalikan ke posisinya sebagai kepala sekolah. Kemendagri juga memberikan teguran kepada pemerintah daerah agar lebih mematuhi aturan dalam pengambilan keputusan terkait pegawai negeri sipil.
Akun IG Anak Wali Kota: Etika dan Privasi
Di tengah ramainya perbincangan publik, banyak yang mempertanyakan keberadaan akun Instagram anak Wali Kota Prabumulih. Namun, hingga kini tidak ada informasi resmi mengenai akun tersebut dari pihak pemerintah maupun media arus utama. Mengingat anak tersebut masih berstatus pelajar, menyebarkan akun pribadi tanpa izin dianggap melanggar etika serta perlindungan data anak.
Sebagai referensi utama untuk klarifikasi kasus ini, masyarakat disarankan merujuk pada akun Instagram resmi Wali Kota Prabumulih, @cak.arlan_official.***