pendidikan

FAKTA Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan Tahun 2025, Apa Kata Pemerintah?

Selasa, 8 Juli 2025 | 18:35 WIB
PNS Aceh

TITIKTEMU.CO - Kabar kenaikan gaji PNS dan pensiunan tahun 2025 ramai diperbincangkan. Simak keterangan resmi KemenPAN-RB dan Taspen terkait isu tersebut.

Ramainya pembicaraan mengenai kemungkinan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan hingga 16 persen pada tahun 2025 telah menjadi perbincangan hangat di media sosial.

Banyak aparatur sipil negara dan pensiunan yang berharap kabar ini benar adanya, mengingat kebutuhan hidup yang terus meningkat. Namun, apakah kabar tersebut sudah memiliki dasar resmi?

Belum Ada Keputusan Resmi Terkait Kenaikan Gaji PNS

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi mengenai kenaikan gaji PNS maupun pensiunan untuk tahun 2025.

Menteri PANRB Rini Widyantini menjelaskan bahwa meskipun rencana kenaikan gaji tercantum dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025, belum ada angka pasti yang ditetapkan terkait persentase kenaikan.

Proses pembahasan anggaran masih berlangsung dan melibatkan lintas kementerian. Artinya, jika ada kenaikan gaji, keputusan tersebut akan melalui diskusi panjang sebelum disahkan.

Hingga saat ini, gaji PNS untuk tahun 2025 masih mengacu pada regulasi sebelumnya, yaitu PP Nomor 5 Tahun 2024, yang menetapkan kenaikan sebesar 8 persen.

Besaran gaji pokok tetap bergantung pada golongan dan masa kerja masing-masing pegawai, belum termasuk tunjangan seperti tunjangan keluarga maupun tunjangan kinerja.

Kenaikan Gaji Pensiunan Masih Belum Terwujud

Di sisi lain, kabar serupa juga menyebar di kalangan pensiunan PNS yang berharap adanya penyesuaian nominal gaji mereka.

PT Taspen, sebagai pengelola dana pensiun ASN, menyatakan bahwa hingga Juli 2025 tidak ada regulasi baru terkait kenaikan gaji pensiunan.

Dalam pernyataan resminya, Taspen menegaskan bahwa rumor mengenai kenaikan gaji pensiun dan rapelan per 1 Juli 2025 tidak memiliki dasar yang valid.

Saat ini, pensiunan PNS masih menerima gaji berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2025, dengan nominal berkisar antara Rp1,7 juta hingga di bawah Rp5 juta per bulan, tergantung pada golongan terakhir saat menjabat. Selain itu, mereka juga mendapatkan tunjangan keluarga dan pangan untuk mendukung kebutuhan sehari-hari.

Halaman:

Tags

Terkini