Khusus untuk ketidakhadiran tanpa keterangan, sanksinya bervariasi tergantung jumlah hari.
Misalnya, jika seseorang tidak hadir selama 10 hari berturut-turut tanpa keterangan, maka hal tersebut bisa berujug pada pemecatan.
Begitu pula jika seorang ASN tidak masuk selama 28 hari dalam setahun tanpa keterangan, hal ini juga termasuk pelanggaran berat.
Baca Juga: Apakah PT Anugrah Sarana Logistics Penipuan? Cari Tahu Faktanya di Sini
Tujuan Pengaturan Disiplin ASN
Tujuan utama dari penerbitan PP ini adalah untuk memberikan payung hukum yang tegas bagi ASN agar bekerja dengan akuntabilitas.
Selain itu, peraturan ini juga mendorong pencapaian kinerja yang berbasis prestasi dan menjamin kelancaran roda pemerintahan yang bersih dan profesional.
Disiplin juga berperan penting dalam sistem merit dan penguatan kualitas birokrasi di era reformasi digital dan pelayanan publik.
Mekanisme Pengawasan dan Penjatuhan Sanksi
Penegakan disiplin bukan hanya tugas satu arah. PP 94/2021 mengamanatkan bahwa atasan langsung wajib menindak pelanggaran yang dilaporkan.
Jika atasan tersebut tidak menindak pelanggaran yang dilaporkan, maka ia juga akan diberi sanksi.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berwenang menjatuhkan sanksi sesuai tingkat pelanggaran. Namun demikian, ASN yang dikenai sanksi tetap mendapat hak pembelaan administratif.***