pendidikan

Cara Menambah atau Merubah Gelar Kepala Sekolah S Pd, M Pd, Drs, Dr dan Ir di E-Ijazah

Rabu, 4 Juni 2025 | 19:45 WIB
Cara Menambah atau Merubah Gelar Kepala Sekolah di E-Ijazah

Gelar Akademik yang Dapat Dimasukkan

Hanya gelar akademik resmi yang diperbolehkan dalam sistem e-Ijazah. Gelar non-akademik seperti Haji atau GR tidak dapat dimasukkan. Beberapa contoh gelar akademik yang valid antara lain:

  • S.Pd. (Sarjana Pendidikan)
  • M.Pd. (Magister Pendidikan)
  • Drs. (Doktorandus)
  • Dr. (Doktor)
  • Ir. (Insinyur)

Kesimpulan

Proses menambah atau merubah gelar akademik Kepala Sekolah di e-Ijazah memerlukan pemahaman yang baik mengenai prosedur yang berlaku. Operator sekolah perlu memastikan bahwa gelar yang dimasukkan adalah gelar akademik resmi. Kesalahan dalam pengisian data dapat berdampak pada kelanjutan pendidikan siswa, sehingga ketelitian dalam proses ini sangat diperlukan.***

Halaman:

Tags

Terkini