pendidikan

Cara Menambah atau Merubah Gelar Kepala Sekolah S Pd, M Pd, Drs, Dr dan Ir di E-Ijazah

Rabu, 4 Juni 2025 | 19:45 WIB
Cara Menambah atau Merubah Gelar Kepala Sekolah di E-Ijazah

TITIKTEMU.CO - Simak cara menambah atau merubah gelar Kepala Sekolah di e-Ijazah dengan langkah-langkah mudah dan informasi penting lainnya.

Pengisian data dalam sistem e-Ijazah menjadi salah satu tugas penting bagi operator sekolah, terutama saat akhir tahun ajaran.

Proses ini sering kali menimbulkan kebingungan, terutama ketika berurusan dengan penambahan atau perubahan gelar Kepala Sekolah (KS).

Baca Juga: Download SPTJM PPG 2025 di Info GTK, Panduan Login, Tanda Tangan dan Stempel

Gelar yang tepat sangat penting untuk memastikan keabsahan dokumen pendidikan, sehingga pemahaman yang baik mengenai prosedur ini menjadi sangat krusial.

Banyak operator yang belum sepenuhnya memahami perbedaan antara pengeditan nama dan pengeditan gelar akademik.

Padahal, langkah-langkah yang harus diambil untuk melakukan perubahan gelar KS tidak sama dengan sekadar mengedit nama.

Mari kita bahas bagaimana cara menambah atau merubah gelar KS di sistem e-Ijazah.

Baca Juga: PT Tangguh Niaga Karya: Lowongan Kerja National Sales Manager, Penipuan atau Resmi?

Pentingnya Gelar Akademik di E-Ijazah

Gelar akademik di e-Ijazah bukan hanya sekadar formalitas. Gelar tersebut mencerminkan kualifikasi dan kompetensi seorang Kepala Sekolah dalam menjalankan tugasnya.

Dokumen e-Ijazah yang mencantumkan gelar yang tepat akan memberikan kepercayaan lebih bagi siswa yang melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Oleh karena itu, memastikan bahwa gelar yang tertera adalah akurat merupakan langkah yang tidak bisa diabaikan.

Baca Juga: Cara Menautkan Akun Belajar.id ke SIMPKB untuk PPG 2025 Melalui Menu Personal PTK dan Dashboard Akun

Cara Menambah atau Merubah Gelar KS

Untuk melakukan perubahan gelar kepala sekolah di sistem e-Ijazah, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Akses Halaman Kepala Satuan Pendidikan: Masuk ke platform e-Ijazah dan pilih halaman yang sesuai.
  2. Pilih Menu Aksi Lainnya: Jangan menggunakan ikon pensil yang hanya berfungsi untuk mengedit format nama.
  3. Klik Opsi Perbaikan Gelar Akademik: Pilih opsi ini untuk memulai proses perubahan gelar.
  4. Isi Kolom Gelar Akademik: Terdapat dua kolom yang harus diisi:
    • Gelar Akademik Depan: Misalnya, Dr. atau Ir.
    • Gelar Akademik Belakang: Contoh seperti S.Pd. atau M.Pd.
  5. Simpan Perubahan: Setelah semua data terisi dengan benar, klik simpan untuk menyimpan perubahan.

Catatan penting, jika SK Penetapan sudah diunggah, maka data kepala sekolah tidak dapat diubah lagi. Dalam hal ini, operator perlu menghubungi dinas pendidikan untuk prosedur koreksi manual.

Baca Juga: Cara Cetak E-Ijazah Setelah SPTJM Disetujui untuk SD, SMP, SMA Mulai Input Tanggal hingga Pengesahan

Halaman:

Tags

Terkini