TITIKTEMU.CO - Simak jadwal pencairan TPG triwulan 1 tahun 2025 setelah Idul Fitri dimulai 7 April. Berikut info lengkap pencairan Tunjangan Profesi Guru di 38 provinsi.
Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan 1 tahun 2025 sempat dihentikan sementara menjelang libur Idul Fitri.
Namun, kabar baik datang bagi para guru di seluruh Indonesia. Pencairan akan kembali dilanjutkan setelah libur Lebaran dengan jadwal yang telah ditentukan.
Berikut informasi lengkap mengenai jadwal pencairan TPG triwulan 1 tahun 2025 di 38 provinsi.
Apa Itu Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan SKTP?
Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah memenuhi syarat sertifikasi.
Salah satu syarat utama pencairan TPG adalah terbitnya Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP). SKTP diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).
SKTP hanya berlaku selama enam bulan dan ditandai dengan munculnya kode "08" di Info GTK, yang menunjukkan bahwa SKTP telah valid dan siap untuk pencairan.
Namun, terkadang proses pencairan bisa tertunda karena beberapa alasan administratif, seperti validasi rekening atau proses administrasi lainnya.
Jadwal Pencairan TPG Triwulan 1 Tahun 2025
Pencairan TPG triwulan 1 untuk tahun 2025 akan dilanjutkan setelah libur Idul Fitri. Berikut adalah jadwal pencairan yang telah ditetapkan:
-
7 April 2025
- Pencairan khusus bagi guru yang administrasinya sudah valid dan masuk di bank.
- Bank-bank pemerintah mulai beroperasi kembali pada tanggal ini.
-
8 April 2025
- Jadwal resmi pencairan TPG triwulan 1 di seluruh provinsi.
- Mengacu pada SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Sebelumnya, sebagian guru di beberapa wilayah seperti Pematangsiantar, Konawe Selatan, Buton Tengah, Donggala, dan Padang Pariaman telah menerima pencairan lebih awal, yakni pada tanggal 21-25 Maret 2025.