TITIKTEMU.CO - Beasiswa LPDP 2025 kembali membuka peluang besar bagi PNS, TNI, dan POLRI yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang magister maupun doktoral.
Program ini tidak hanya menawarkan pembiayaan penuh, tetapi juga mendukung studi di perguruan tinggi dalam negeri maupun luar negeri.
Kesempatan ini terbuka bagi mereka yang telah memiliki Letter of Acceptance (LoA) maupun belum.
Namun, penting untuk memastikan semua persyaratan terpenuhi agar dapat mengikuti proses seleksi.
Berikut adalah informasi lengkap mengenai persyaratan umum dan khusus yang harus dipenuhi.
Baca Juga: Syarat Beasiswa LPDP 2025 untuk PNS, TNI, dan POLRI Jenjang Magister atau Doktor
Persyaratan Umum Beasiswa LPDP 2025 untuk PNS, TNI, dan POLRI
Terdapat beberapa syarat utama yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar. Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan:
-
Kewarganegaraan
- Hanya Warga Negara Indonesia yang berhak mendaftar program ini.
-
Latar Belakang Pendidikan
- Bagi jenjang magister, pendaftar harus telah menyelesaikan program diploma empat (D-4) atau sarjana (S-1).
- Untuk jenjang doktoral, pendaftar wajib memiliki gelar magister (S-2), dokter spesialis, atau dokter subspesialis.
- Pendaftar dari D-4/S-1 langsung ke doktor wajib memiliki LoA Unconditional dari perguruan tinggi tujuan.
-
Batasan Pendaftaran Berdasarkan Riwayat Studi
- Lulusan magister tidak diperbolehkan mendaftar kembali untuk program magister. Begitu pula lulusan doktor tidak dapat mendaftar program doktor.
-
Surat Kesediaan Promotor
- Calon pendaftar jenjang doktor diutamakan melampirkan surat kesediaan promotor atau co-promotor dari perguruan tinggi tujuan.
-
IPK dan Transkrip Nilai
- Khusus lulusan dokter spesialis atau subspesialis, transkrip nilai dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat IPK.
Baca Juga: Link Daftar Program Dan Diskon Mahasiswa Baru Di Prince Sattam Bin Abdulaziz University 2025
Persyaratan Khusus Beasiswa LPDP 2025 untuk PNS, TNI, dan POLRI
1. Surat Usulan atau Rekomendasi dari Instansi
Calon pendaftar wajib mengunggah surat usulan atau rekomendasi dari tempat bekerja. Surat ini harus ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, sesuai dengan ketentuan berikut:
- PNS: Surat ditandatangani oleh pejabat setingkat eselon II yang membidangi pengembangan SDM pada kementerian/lembaga atau pemerintah daerah. Surat harus mencantumkan nama lengkap dan NIP pendaftar.
- TNI: Surat ditandatangani pejabat pembinaan SDM di Mabes TNI/TNI AD/TNI AL/TNI AU.
- POLRI: Surat ditandatangani pejabat pembinaan SDM di Mabes POLRI.
2. Status Kepegawaian Aktif
Baca Juga: Beasiswa Kemenag RI 2025: Syarat dan Ketentuan Kuliah di Universitas Al-Azhar Cairo