pendidikan

SYARAT PENCAIRAN TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU 2025: Hanya untuk Kategori Terpilih Saja!

Minggu, 19 Januari 2025 | 16:05 WIB
SYARAT PENCAIRAN TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU 2025: Hanya untuk Kategori Terpilih Saja! (TtikTemu)

TITIKTEMU.CO - Baca syarat pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2025 untuk sertifikasi guru triwulan pertama tahun 2025 dijadwalkan pada bulan April.

Tunjangan ini merupakan bentuk penghargaan bagi guru yang telah memenuhi syarat sertifikasi, bertujuan untuk mendukung kesejahteraan mereka.

Mendikdasmen, Abdul Mu’ti, mengonfirmasi bahwa TPG kali ini akan diberikan 100 persen, setara dengan gaji pokok satu bulan.

Baca Juga: Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 Persen Awal Tahun 2025, Kabar Baik untuk Guru di Seluruh Indonesia

Sebelum menerima tunjangan tersebut, para pengajar harus memenuhi syarat-syarat tertentu.

Berikut adalah informasi penting mengenai syarat dan mekanisme pencairan TPG pada bulan April 2025.

Jadwal Pencairan TPG 2025

Pencairan TPG dilakukan setiap triwulan, dan berikut adalah jadwal yang telah ditetapkan:

- Triwulan I: TPG diharapkan cair pada April 2025

- Triwulan II: Dijadwalkan cair pada Juni 2025

- Triwulan III: Akan dicairkan pada Oktober 2025

- Triwulan IV: Direncanakan cair pada November 2025

Baca Juga: Update Jadwal Pencairan Tunjangan Guru 2025: Kenaikan untuk Sertifikasi dan Nonsertifikasi?

Penting untuk dicatat bahwa pencairan TPG dilakukan setiap tiga bulan sekali, dengan total empat triwulan dalam satu tahun.

Syarat Pencairan TPG

Untuk mendapatkan TPG triwulan I, guru harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:

1. Memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik): Sertifikat ini menunjukkan bahwa guru telah memenuhi standar sebagai pendidik profesional.

Halaman:

Tags

Terkini