TITIKTEMU.CO - Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 dijadwalkan berlangsung dari 16 Oktober hingga 14 November 2024.
Dalam rangka menghadapi ujian ini, peserta perlu memahami aturan pakaian dan sepatu yang harus dikenakan.
Mematuhi ketentuan ini sangat penting, karena ketidakpatuhan dapat mengakibatkan peserta tidak diperkenankan mengikuti ujian.
Ketentuan pakaian yang berlaku untuk SKD CPNS 2024 ditetapkan berdasarkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024. Peserta diharuskan mengenakan pakaian yang rapi dan sopan, serta sepatu yang sesuai. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui detail mengenai ketentuan ini agar tidak terjadi kesalahan kostum saat ujian.
Baca Juga: Kejutan! Klaim Link DANA KAGET Gratis Hingga Rp 277 Ribu Pada 14 Oktober 2024 Secara Cuma-cuma
Ketentuan Pakaian Peserta Pria
Peserta pria diwajibkan mengenakan atasan kemeja putih polos berkera. Penggunaan kaos atau polo shirt tidak diperkenankan.
Untuk bagian bawah, celana panjang berbahan kain warna hitam polos menjadi pilihan yang tepat, sementara celana berbahan jeans atau legging dilarang.
Selain itu, peserta juga harus menggunakan sepatu tertutup, dan sandal atau sepatu sandal tidak diperbolehkan.
Ketentuan Pakaian Peserta Wanita
Bagi peserta wanita, ketentuan pakaian juga cukup ketat. Mereka diharuskan mengenakan atasan kemeja putih polos berkerah, serta rok atau celana panjang berbahan kain warna hitam polos.
Seperti peserta pria, penggunaan jeans atau legging tidak diperbolehkan. Bagi yang berhijab, kerudung hitam polos menjadi bagian dari ketentuan.
Sama halnya dengan peserta pria, sandal atau sepatu sandal juga tidak diperkenankan.
Baca Juga: Klaim Link Dana Kaget 14 Oktober 2024 Sekarang Juga Nikmati Saldo Gratis hingga Rp 300.000