TITIKTEMU.CO, - Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudlatul Athfal (BOP RA) Kementerian Agama (Kemenag) Tahap I tahun 2024 sudah cair.
Madrasah pun sudah bisa menggunakan dana tersebut yang totalnya mencapai Rp4,385 Triliun. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam M Ali Ramdhani, di Jakarta.
Baca Juga: SNBP 2024, Ini 10 Program Studi di UGM dengan Kuota Penerima Terbanyak. Ada Kedokteran dan Tehnik
Dari total pagu yang mencapai Rp9,064 trilun, sudah cair pada tahap I sebesar Rp4,385 triliun atau sekitar 51,62 persen.
Berikut rincian Rp4.385.422.998.140 penyaluran dana BOS Madrasah dan BOP RA 2024 yang sudah cair:
- MI untuk 4.175.602 siswa. Total pagu anggaran Rp3.447.462.914.000, sudah cair pada tahap I sebesar Rp1.742.653.218.085 (49,45%)
- MTS untuk 3.085.646 siswa. Total pagu anggaran Rp3.051.960.690.000, sudah cair pada tahap I sebesar Rp1.398.658.063.935 (54,17%)
- MA untuk 1.351.187 siswa. Total pagu anggaran Rp1.753.298.240.000, sudah cair pada tahap I sebesar Rp838.221.616.120 (52,19%)
- RA untuk 1.352.967 siswa. Total pagu anggaran Rp812.156.400.000, sudah cair pada tahap I sebesar Rp 405.890.100.000 (50,02%)
Baca Juga: Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan 1445 Hijriah Jatuh pada 11 Maret 2024
Ramdhani mengatakan, agar penyalurannya lancar semua Kepala Kanwil Kemenag harus memahami dan memedomani Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) RA dan BOS Madrasah.
“Mereka harus memahami dan memedomani Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) RA dan BOS pada Madrasah,” tegas M Ali Ramdhani
Pedoman teknis tersebut sudah tersedia dalam Pusaka Superapps dan laman https://bos.kemenag.go.id atau https://erkam.kemenag.go.id/.
Pemanfaatan BOS Madrasah dan BOP RA harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam petunjuk teknis. Seluruh prosesnya juga harus dilakukan secara profesional, bersih dari korupsi, serta tidak ada konflik kepentingan.
Baca Juga: Pendaftaran Beasiswa LPDP 2024 Tahap Pertama sudah Dibuka. Cek Syarat dan Cara Daftarnya di Sini
“Jadi harus ada pertanggungjawaban yang jelas dari satuan kerja dalam pemanfaatan BOS Madrasah dan BOP RA, serta tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya, dikutip dari laman Kemenag, Rabu (17/1/2024)..
Ramdhani menambahkan, setiap kegiatan juga harus dilakukan secara efektif, efisien, dan berdampak positif bagi peningkatan kualitas pembelajaran dengan tetap memperhatikan akuntabilitas penggunaan anggaran.
Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Muchammad Sidik Sisdiyanto menambahkan, pihaknya juga telah meminta Kepala Kanwil Kemenag seluruh Indonesia untuk membentuk tim pengelola BOP RA dan BOS Madrasah sebagaimana juknis yang telah ditetapkan.