Warga Binaan LP Ciamis Dapat Remisi, Lima Orang Langsung Bebas

photo author
Andi Baskoro Wirawan, TitikTemu.co
- Kamis, 19 Agustus 2021 | 12:30 WIB
Penyerahan Remisi Umum di LP Ciamis (Humas Provinsi Jawa Barat)
Penyerahan Remisi Umum di LP Ciamis (Humas Provinsi Jawa Barat)

TITIKTEMU.CO 

CIAMIS – Sebanyak 119 warga binaa Lapas kelas II B Ciamis mendapatkan remisi bertepatan  dengan hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-76. Pemberian remisi  atau pengurangan masa tahanan itu dilaksanakan secara virtual dan terpusat di Graha Bakti Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Jakarta.

Kalapas IIB Ciamis Soni Sopyan menjelaskan penerima remisi terbagi menjadi dua kategori,  yaitu Remisi Umum I (RU I) sebanyak 114 warga binaan. Mereka adalah narapidana yang mendapatkan masa potong tahanan, namun masih harus menjalani sisa masa pidana.

Baca Juga: Angka Positivity Rate Covid-19 Jakarta, Jauh Di Bawah Angka Nasional

Kedua Remisi Umum II (RU II)  sebanyak 5 narapidana. Mereka mendapatkan masa potong tahanan dan langsung bebas atau melanjutkan subsider sebagai pidana pengganti denda, yang tidak dibayar pada saat remisi karena habis masa pidana pokok.

Wakil Bupati Ciamis Yana D. Putra yang hadir dalam acara pemberian remisi di Aula Lapas II B, Ciamis. mengatakan tingkat kejahatan meningkat menyebabkan meningkatnya jumlah tahanan di dalam lapas maupun dalam rumah tahanan negara.

"Seperti yang kita ketahui bersama penegakan hukum Kementerian Hukum dan HAM bidang pemasyarakatan sejauh ini tentu sudah cukup optimal." Ujar Yana

Baca Juga: Presiden Jokowi Sapa Masyarakat Merauke, Warga Siap Sukseskan PON XX 2021 Papua

Pengendalian kapasitas hunian menjadi prioritas Kementerian Hukum dan HAM yang diwujudkan dengan remisi anak di bawah umur, lansia dan penderita akut dan berkepanjangan.

"Hal ini tentu perlu menjadi perhatian kita agar sama-sama terus berupaya, tidak hanya dengan melakukan upaya secara represif. Namun juga berpartisipasi menekan angka tindak kejahatan yang semakin meningkat di masyarakat secara preventif dengan mengedepankan gotong royong dan kerukunan bermasyarakat," tambah Yana

Baca Juga: Pemkot Yogya Membuat Gelang Vaksin Untuk Masuk Fasilitas Publik, Efektifkah?

Pemberian remisi umum bertujuan supaya narapidana yang mendapatkan remisi menyesali kejahatan atau pelanggaran hukum yang telah dilakukan, lebih semangat mengikuti program pembinaan di lapas, dan dapat memperbaiki diri sebelum kembali ke masyarakat. (abw)***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: Humas Pemprov Jabar

Tags

Rekomendasi

Terkini

X