Timbun Tabung Gas dan Obat-obatan Covid-19 Terancam Minimal 2 tahun Penjara

photo author
Leonardo Pamungkas, TitikTemu.co
- Jumat, 13 Agustus 2021 | 06:55 WIB
Ilustrasi berbagai jenis tabung oksigen (Republika)
Ilustrasi berbagai jenis tabung oksigen (Republika)

TITIKTEMU.CO

Kota Pekalongan- Kepala Urusan Pembinaan Operasional (KBO) Satreskrim Polres Pekalongan Kota, Iptu Bambang Slamet Koadi mengungkapkan bahwa  kepolisian melakukan pemantauan secara intensif di sejumlah apotek dan rumah sakit di Kota Pekalongan. Tujuannya untuk mengantisipasi adanya kenaikan harga maupun kelangkaan obat dan tabung oksigen


“Pengawasan dan pengecekan di lapangan selalu kami lakukan di apotek dan rumah sakit memastikan ketersediaan tabung oksigen dan obat, memastikan kelancaran distribusi hingga stabilitas harga-harga,” tegasnya saat dikonfirmasi JatengProv di ruang kerjanya, Senin (9/8/2021).

Para penimbun tabung oksigen dan obat-obatan terapi Covid-19 harus siap menjalani sanksi penjara apabila melanggar pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta pasal 62 juncto pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Begitu pula dengan orang-orang yang menjualnya dengan harga lebih tinggi daripada harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Bambang mengaku, saat terjadi lonjakan kasus di Kota Pekalongan pada Juli lalu, beberapa rumah sakit sempat mengalami kelangkaan tabung oksigen. Ketersediaan tabung oksigen, kini mulai normal kembali seiring tren penurunan jumlah kasus Covid-19 di Kota Pekalongan.

Iptu. Bambang mengharapkan masyarakat ikut membantu kepolisian apabila mengetahui/menemukan pihak yang menjual tabung oksigen atau obat-obatan dengan harga ang melebihi HET agar melaporkannya ke kantor Satreskrim Polres Pekalongan Kota atau  melalui pusat layanan darurat  all center 110.

“Oleh karena itu, silakan bagi masyarakat yang menemukan adanya ketidakwajaran harga, maupun penimbunan obat-obat Covid-19 dan tabung oksigen, bisa melaporkan langsung ke kami ataupun melalui Call Center 110,” pungkasnya (***)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: Humas Pemprov Jateng

Tags

Rekomendasi

Terkini

X