Tim Advokasi penulis buku "Jokowi Under Cover" gugat Presiden Joko Widodo terkait dugaan ijazah palsu

photo author
Teguh Argari Bisono, TitikTemu.co
- Selasa, 4 Oktober 2022 | 07:40 WIB
Bambang Tri Mulyono saat diwawancara Refly Harun (pic/you tube refly harun)
Bambang Tri Mulyono saat diwawancara Refly Harun (pic/you tube refly harun)

TITIKTEMU.CO - Bambang Tri Mulyono, penulis buku "Jokowi Under Cover I dan II", akhir-akhir ini mulai bertemu tokoh-tokoh yang berseberangan dengan pemerintah.

Sebut misalnya dengan Gus Nur dan Refly Harun. Dengan Gus Nur, Bambang Tri Mulyono melakukan mubahalah terkait buku yang ditulisnya. Sedang dalam podcast Refly Harun, Bambang Tri Mulyono diwawancara soal buku "Jokowi Under Cover II."

Info terbaru, Tim Advokasi Bambang Tri Mulyono (Penulis Buku Jokowi Under Cover), telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara : 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, tanggal 3 Oktober 2022.

Baca Juga: Leicester Menang Telak atas Nottingham Forest, Posisi Pelatih Brendan Rodgers Sementara Aman

Gugatan itu ditujukan kepada Ir H. Joko Widodo selaku Presiden Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam kapasitas sebagai Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan (Presiden RI), sebagai TERGUGAT I.

Kemudian Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), sebagai TERGUGAT II. Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), sebagai TERGUGAT III. Dimana Gugatatan diajukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kelas IA Khusus, Jalan Bungur Besar Raya Nomor 24. Gunung Sahari Selatan. Kemayoran, Kotamadya Jakarta Pusat 10610. Dan Mendikbud Ristek (dahulu Mendikbud), sebagai TERGUGAT IV.

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum diajukan sehubungan dengan adanya Keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan Dokumen Palsu berupa Ijazah (Bukti Kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) & Sekolah Menengah Atas (SMA) Atas Nama Joko Widodo Dalam Proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2019-2024.

Baca Juga: Perdatin Kini Dipimpin Dokter Polisi Berpangkat Irjen, Berikut Profil Organisasi Perdatin

Salah satu tuntutannya adalah menghukum agar Presiden Jokowi menyatakan berhenti dari jabatannya sebagai Presiden Republik Indonesia periode 2019-2022.

Adapun untuk rinciannya, silahkan simak siaran persnya pada hari ini, Selasa, tanggal 4 Oktober 2022, pukul 19.30 WIB, melalui Kanal : Eggi Sudjana Channel, AK Channel dan Mimbar Tube.

Demikian pemberitahuan yang disampaikan di Jakarta, 3 Oktober 2022 oleh Kuasa Hukum Penggugat yaitu Prof. Dr. Eggi Sudjana, S.H., M.Si, Ahmad Khozinudin, S.H, Yasin, S.H dan Ricky Fattamazaya Munthe, S.H., M.H, yang telah tersebar di media.***

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Teguh Argari Bisono

Sumber: Dari Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X