TITKTEMU.CO JAKARTA - Sebanyak 127 nyawa melayang akibat kericuhan di stadion Kanjuruhan Malang usai tuan rumah Arema FC kalah 2-3 dari Persebaya di pekan ke-11 liga 1 2022/2023, Sabtu (1 Oktober 2022).
“Tragedi nasional telah terjadi di lapangan sepak bola,” tulis Indonesia Police Watch dalam siaran pers yang disebarkan ke media, Minggu 2 Oktober 2022 pagi.
Baca Juga: Tim investigasi PSSI akan segera ke Malang. Arema dilarang jadi tuan rumah sisa kompetisi
Baca Juga: Tragedi Sepak Bola 127 Tewas di Malang, PT LIB Stop Dulu Kompetisi BRI Liga 1 2022/2023 Sepekan
Seperti diberitakan pengumuman tewasnya ratusan orang meninggal dunia itu disampaikan langsung oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta.
"Dalam kejadian tersebut telah meninggal 127 orang, dua di antaranya anggota Polri," ungkapnya dalam konferensi pers di Malang.
Baca Juga: Manajemen Arema akan beri santunan dan bentuk Crisis Center
Dengan adanya kejadian tersebut, Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mencabut ijin penyelenggaraan sementara seluruh kompetisi liga yang dilakukan PSSI sebagai bahan evaluasi harkamtibmas.
Disamping, menganalisa sistem pengamanan yang dilaksanakan oleh aparat kepolisian dalam mengendalikan kericuhan di sepak bola.
Baca Juga: IPW: Sebaiknya Ferdy Sambo Dipecat Melalui Pemberhentian Tidak Dengan Hormat
“Pasalnya, kericuhan dalam tragedi tragis itu berawal dari kekecewaan suporter tim tuan rumah yang turun ke lapangan tanpa dapat dikendalikan oleh pihak keamanan. Bahkan, aparat kepolisian yang tidak sebanding dengan jumlah penonton, secara membabi buta menembakkan gas air mata sehingga menimbulkan kepanikan terhadap penonton yang jumlahnya ribuan,”ujar Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso.
Akibat tembakan gas air mata, sambungnya, banyak penonton yang sulit bernapas dan pingsan. Sehingga, banyak jatuh korban yang terinjak-injak di sekitar Stadion Kanjuruhan Malang.
Padahal, penggunaan gas air mata di stadion sepak bola sesuai aturan FIFA dilarang. Hal itu tercantum dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations pada pasal 19 huruf b disebutkan bahwa sama sekali tidak diperbolehkan mempergunakan senjata api atau gas pengendali massa.
Baca Juga: IPW: Perbuatan Menyuruh Ambil CCTV Dapat Dipidana, Ancaman Hukumannya 5 Tahun Penjara!
Artikel Terkait
IPW: Tindakan Represif Aparat Polda Jateng di Wadas Memprihatinkan & Identik dengan Orba
Ramai Tagar Yogya Darurat Klitih, IPW Minta Fungsi Intel dan Binmas Polri Dikedepankan
Dua Orang Bobotoh Tewas di GBLK, IPW: Polisi Harus Panggil dan Periksa Iwan Bule!
IPW: Pengusutan Kasus Tewasnya Dua Bobotoh oleh Polda Jabar Sangat Lamban
Presiden Arema FC: Spirit Berkorban Jadi Bagian Penting dalam Tim Sepak Bola
TRAGEDI SEPAK BOLA INDONESIA: 127 orang meninggal akibat kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang
Rusuh Bola 127 Tewas, Bupati Malang Sanusi: Tangani Semua Korban, Biaya Ditanggung Pemkab!