TITIKTEMU.CO - Peluncuran tujuh pecahan rupiah kertas tahun emisi 2022 dihelat di Jakarta pada Kamis 18 Agustus 2022.
Bank Indonesia dan pemerintah menerbitkan ketujuh pecahan rupiah kertas, yang bertepatan dengan hari kemerdekaan RI yang ke 77.
Uang pecahan kertas itu dinyatakan resmi berlaku dan edarkan di wilayah Negara Kestuan Republik Indonesia (NKRI).
Baca Juga: KPU Adakan Lomba Maskot Pemilu 2024. Kirimkan Karya Terbaikmu. Batas Waktu 22 Oktober 2022
"Pada hari ini, 18 Agustus 2022, saya Perry Warjiyo Gubernur Bank Indonesia bersama Menteri Keuangan Republik Indonesia Ibu Sri Mulyani Indrawati dengan resmi meluncurkan tujuh pecahan uang rupiah kertas tahun emisi 2022 sebagai alat pembayaran yang sah
di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Perry Warjiyo dalam peluncuran uang kertas baru emisi tahun 2022 di Jakarta pada 18 Agustus 2022.
Dalam siaran pers Erwin Haryono, Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, uang pecahan kertas baru itu meliputi pecahan uang Rupiah kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp.1000.
Gambar ke tujuh pecahan uang kertas tahun emisi 2022 tersebut tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan dan tema kebudayaan Indonesia seperti gambar tarian, pemandangan alam, dan flora pada bagian belakang sebagaimana uang tahun emisi 2016.
Baca Juga: Ternyata Ini yang Membuat Menkeu Sri Mulyani Ikut Joget di Halaman Istana
Ada inovasi baru pada uang kertas tersebut, yaitu warna yang lebih tajam, unsur pengamanan yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik dari yang sebelumnya.
Diharapkan uang kertas itu memberikan kenyamanan kepada pengguna dan ada kemudahan mengenali cirinya. Serta agar sulit untuk dipalsukan oleh oknum yang tidak
bertanggung jawab. Sehingga uang Rupiah semakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pengeluaran dan pengedaran uang rupiah kertas tahun emisi 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022. Dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-undang (dadi sutaryadi).***
Artikel Terkait
Menkeu Sri Mulyani: Korupsi adalah Penyakit dan Bahayanya Sangat Nyata!
Bicara di Depan 821 Calon ASN Kemenkeu, Sri Mulyani: Jangan Jadi Kerikil Penggangu di Instansi Ini!
Luhut: Situasi Pandemi Membaik, Ekonomi Kian Bangkit
Menko Luhut: Elon Musk Tertarik Bekerja Sama dengan Indonesia Karena Adanya Potensi Besar Industri Nikel
Gelar Safety Riding di Sirkuit Mijen, HDCI Dukung Kebangkitan Ekonomi & Pariwisata di Kota Semarang
Pakaian Adat Buton yang Dikenakan Ibu Negara Iriana Lebih Cetar, Tak Kalah dengan Jokowi
Presiden Jokowi Menjadi Inspektur Upacara HUT ke 77 RI. Sebanyak 4500 orang Hadir di Istana Merdeka