PILPRES 2024: Komposisi Kekuatan Parpol dan Gerilya Membentuk Koalisi untuk Penuhi Presidential Treshold

photo author
Indria Purnama Hadi, TitikTemu.co
- Minggu, 26 Juni 2022 | 17:56 WIB
Pilpres 2024 akan berlangsung 14 Februari 2024. Ilustrasi (papua.us)
Pilpres 2024 akan berlangsung 14 Februari 2024. Ilustrasi (papua.us)

TITIKTEMU.CO - Pemilihan Presiden baru akan berlangsung dua tahun lagi. Sesuai tahapan pemilu yang dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pilres akan dilaksanakan 14 Februari 2024.

Namun aroma kontestasi untuk menjadi orang nomor satu Indonesia sudah mulai menghangat, bahkan semakin memanas belakangan ini. Sejumlah partai politik sudah melakukan pendekatan kepada parpol-parpol lain untuk menghimpun kekuatan, membentuk koalisi.

Tiga partai politik bahkan sudah mendeklarasikan koalisi mereka yaitu: Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan nama Koalisi Indonesia Bersatu.

Baca Juga: 'KOALISI GADO-GADO' Oleh: Trias Kuncahyono, Wartawan Senior, Penulis Buku

Sementara Surya Paloh, Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (Nasdem), bergerilya dengan menggelar pertemuan dengan Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan juga dengan PKS.

Sebenarnya secara strategi, langkah-langkah parpol itu tidak salah. Hampir semua partai di DPR saat ini tidak bisa mengusung capres mereka sendiri jika tidak bergabung dengan partai lainnya.

Mereka terhalang ketentuan mengenai presidential treshold, atau ambang batas atau syarat minimal prosentase kepemilikan kursi di DPR dan atau prosentase raihan suara parpol dalam pemilu.

Baca Juga: Gastronosia: Dari Borobudur untuk Indonesia hadir dalam Pop Up Museum di Jakarta

Dalam pasal 222 Undang-undang Pemilu, bunyi mengenai Presidential Treshold adalah:

“Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 % (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 % (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya”.

Mengacu pada perolehan suara dan jumlah kursi DPR dalam Pemilu 2019, inilah komposisi kursi dan raihan suara partai politik di DPR.

Baca Juga: Pemilik Manchester United Didesak Kucurkan Dana Lebih Banyak Untuk Rekrut Pemain Baru

  1. PDIP: 128 kursi DPR, perolehan suara: 27.503.961 (19,33 persen)
  2. Golkar: 85 kursi DPR, perolehan suara: 17.229.789 (12,31 persen)
  3. Gerindra: 78 kursi DPR, perolehan suara: 17.596.839 (12,57 persen)
  4. Nasdem: 59 kursi DPR, perolehan suara: 12.661.792 (9,05 persen)
  5. PKB: 58 kursi DPR, perolehan suara: 13.570.970 (9,69 persen)
  6. Demokrat: 54 kursi DPR, perolehan suara: 10.876.057 (7,77 persen)
  7. PKS: 50 kursi DPR, perolehan suara: 11.493.663 (8,21 persen)
  8. PAN: 44 kursi DPR, perolehan suara: 9.572.623 (6,84 persen)
  9. PPP: 19 kursi DPR, perolehan suara: 6.323.147 (4,52 persen).

Saat ini, total jumlah kursi DPR adalah 575, artinya 20 persennya adalah 115 kursi. Mengacu data di atas, hanya PDIP atau Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang memenuhi syarat presidential threshold.

Artinya, kalau PDIP mau mengusung capres-cawapres sendiri di Pilpres 2024, tanpa harus bergabung dengan partai lain, tak ada yang bisa menghalangi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: dari Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X