BOBOTOH BERDUKA: Tokoh Bobotoh Eko Maung Nyatakan Panpel akan Diproses. Ungkap Kembali Tragedi “Sabtu Kelabu"

- Minggu, 19 Juni 2022 | 23:28 WIB
Eko Maung via Instagramnya menyatakan panpel laga Persib vs Persebaya tentu akan diproses pihak yang berwajib (pic/tangkapan layar ig)
Eko Maung via Instagramnya menyatakan panpel laga Persib vs Persebaya tentu akan diproses pihak yang berwajib (pic/tangkapan layar ig)

 

TITIKTEMU.CO BANDUNG - Meninggalnya dua bobotoh di GBLA, mengingatkan kembali tragedi yang juga terjadi di Bandung pada hari Sabtu,  9 Februari 2008. Sebelas orang meninggal dalam konser musik band metal asal Bandung, Beside di Gedung Asia Africa Culural Center (AACC), Jalan Braga, Bandung.

Peneliti Hukum di Kementerian Hukum dan HAM RI dan Ketua Tim Verifikasi Liga 1 2020-BOPI Eko Noer Kristiyanto yang akrab Eko Maung ikut mengomentari terjadinya tragedi tersebut.

Tokoh bobotoh itu  dalam video di instagramnya @ekomaung69 mengungkapkan, tragedi GBLA itu pasti akan diproses oleh pihak kepolisian, dalam hal ini yang kena jerat adalah panitia pelaksananya.

Baca Juga: Dua Orang Bobotoh Tewas di GBLK, IPW: Polisi Harus Panggil dan Periksa Iwan Bule!

Dua bobotoh meninggal dalam musibah di  GBLA
Dua bobotoh meninggal dalam musibah di GBLA (pic/tangkapan layar twitter CIREBOYS12)

“Ini pasti akan diproses, di KUHP ada pasal, saya lupa pasal berapa, tapi intinya akan diterapkan pasal yang sama dengan kejadian konser musik di Majestic AACC Braga,” ungkap Eko Maung melalui akun instagram resminya.

Kontruksi berpikirnya, hukum yang diterapkan bisa sama dengan yang terjadi pada tragedi “Sabtu Kelabu” yang menewaskan 11 penonton konser Beside di Bandung. Pasal yang diterapkan yaitu adanya kelalaian yang menyebabkan korban jiwa.

Menurutnya, kelalaian panitia akan menjadi dasar proses hukum yang diterapkan dalam penyelidikan meninggalnya dua bobotoh itu.

Baca Juga: Gelar Investigasi, PSSI akan Hukum Panitia Lokal Jika Bersalah dalam Musibah di GBLA

"Nanti itu yang akan kena jerat dari panitia atau di kita panitia pelaksana, nanti kena pasal kelalaian yang menyebabkan timbulnya atau melayangnya nyawa orang,” jelasnya.

Dari penelusuran TITIKTEMU, setelah menjalani persidangan, Ketua Panitia Konser Beside akhirnya divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung. Sedang dua anggota panitia konser yaitu koordinator keamanan dan koordinator lapangan dijatuhi hukuman 10 bulan penjara.

“Tapi perlu diperhatikan ya karena saya mengamati buruknya penyelenggaraan seakan-akan memperbolehkan suporter jadi seenaknya, tapi ingat kesalahan panpel tidak serta merta membuat bobotoh yang melanggar aturan itu jadi bener, nggak gitu,” tambahnya.***

Editor: Teguh Argari Bisono

Sumber: Instagram

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kisah Hadiah Dan Keluarga Baru Di Tanah Suci

Jumat, 9 Juni 2023 | 14:00 WIB

MNC Group Pegang Hak Siar Timnas di 2023

Kamis, 8 Juni 2023 | 18:06 WIB

Jordi vs Messi Akan Jadi Sorotan

Kamis, 8 Juni 2023 | 07:00 WIB

INFO HAJI 2023 : Inovasi Untuk Jemaah Risti

Rabu, 7 Juni 2023 | 15:00 WIB
X