"Taati kode etik dan hindari berita cabul serta merugikan masyarakat,"kata Yadi Hendriana. "Rajinlah membuat berita yang berdampak positif bagi publik," tegas anggota Dewan Pers dari asosiasi wartawan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) tersebut.
Yadi juga mengingatkan, bila herstory.co.id tidak menjalankan rekomendasi dan peringatan diatas maka Dewan Pers akan mempertimbangkan untuk tidak melanjutkan proses verifikasi faktual.
Baca Juga: CERBUNG Eps.4 : Inspirasi Melankolis.....! SEBATAS AURORA, Oleh Triana Rahayu
Dewan Pers juga mengucapkan terima kasih kepada redaksi herstory.co.id yang sudah meminta maaf ke publik dan take down seluruh artikel yang berbau cabul dan provokasi seksual.
Keputusan Dewan Pers itu tertuang dalam Risalah Penyelesaian pelanggaran Kode Etik Jurnalistik nomor 37/Risalah-DP/VI/2022 untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.***
Artikel Terkait
Dewan Pers Imbau Semua Pihak Tidak Layani Permintaan THR dari Media
Ini Dia 25 Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Periode 2022-2026
Resmi! Sembilan Anggota Dewan Pers Menerima SK Pengukuhan dari Presiden
Dewan Pers 2022-2025 Dikukuhkan. IJTI: Harus Mampu Menjaga Publik Terlindungi dari Informasi yang Merugikan
151 Calon Anggota Dewan Pengawas (Dewas) TVRI Lolos Seleksi Administrasi
"KETIBAN PULUNG" Oleh: Trias Kuncahyono, Wartawan Senior, Penulis Buku
Sebanyak 54 Peserta Seleksi Calon Anggota KPI Pusat Lolos ke Tahapan Wawancara