Mau Mudik Lebaran Naik Kereta, Simak Ini Aturan Terbaru Berlaku Mulai 5 April 2022!

photo author
Agus Hermanto, TitikTemu.co
- Kamis, 7 April 2022 | 05:49 WIB
Pada masa angkutan lebaran 1443 H, KAI mulai menerapkan persyaratan baru untuk keberangkatan mulai 5 April 2022. Pelanggan KA Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksin ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Tes Antigen pada saat proses boarding. (pic. public relations kai)
Pada masa angkutan lebaran 1443 H, KAI mulai menerapkan persyaratan baru untuk keberangkatan mulai 5 April 2022. Pelanggan KA Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksin ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Tes Antigen pada saat proses boarding. (pic. public relations kai)

TITIKTEMU.CO JAKARTA – Menyongsong masa Angkutan Lebaran Tahun 2022 atau 1443 H, PT Kereta Api Indonesia (KAI)  mulai menerapkan persyaratan baru untuk keberangkatan terhitung mulai 5 April 2022.

Pelanggan KA Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksin ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Tes Antigen pada saat proses boarding.

Baca Juga: Lonjakan Pemudik, Pengawasan Prokes dan Kelaikan Angkutan Jadi Perhatian Kemenhub

Baca Juga: RAMADHAN : Vaksinasi Covid-19 Tidak Membatalkan Puasa. Yuuk Vaksin ke RSA UGM, Bisa Daftar Online

 VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 4 April 2022.

 Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru:

  1. Syarat Naik KA Jarak Jauh
  2. a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
  3. b) Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
  4. c) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
  5. d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
  6. e) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
  7. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
  8. a) Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama
  9. b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
  10. c) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” tegas Joni seperti dikutip TITIKTEMU.CO dari pers rilis Public Relations PT. KAI.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Cuti Lebaran 29 April dan 4-6 Mei 2022, Ini Pernyataan Lengkap Presiden Jokowi

 Guna memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan.

Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

 Pelanggan wajib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.

Baca Juga: Presiden Jokowi Segera Umumkan Cuti Bersama dan Libur Lebaran 2022. Menko Muhadjir: Maaf (yang tadi) Keliru

Pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

 Pelanggan harus menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agus Hermanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X