"14 Februari 2024 itulah yang kemudian disetujui oleh DPR, KPU dan Pemerintah melalui raker di DPR pada 24 Januari 2022," tutur Menko Polhukam.
Baca Juga: 23 Negara Mendapatkan Visa On Arrival (VOA) Khusus Wisata Apabila Berkunjung ke Bali. Cek Daftarnya
Jokowi juga menekankan ke Menko Polhukam dan Mendagri, agar betul-betul menyiapkan semua instrumen yang diperlukan untuk pelaksanaan Pemilu dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.
"Dengan demikian, sikap Presiden sudah jelas tentang jadwal penyelenggaraan pemilu 2024, jadi tidak perlu lagi dibawa ke masalah-masalah di luar itu, yang menjadi urusan di luar pemerintah," tegas Mahfud MD.***
Artikel Terkait
Seleksi Mandiri UNNES Jalur Prestasi Tahun 2022: Dibuka 1 Maret - 30 Mei 2022
INFO LOKER : UGM Buka 212 Lowongan Tenaga Kependidikan, Terbuka untuk SMA/SMK. Batas Waktu 18 Maret 2022
INFO LOKER : Lowongan Kerja PT Aneka Gas Industri. Terbuka untuk D3 dan Sarjana Fresh Graduate Semua Jurusan
PD III DAN PERIODE III Oleh Trias Kuncahyono, Wartawan Senior, Penulis Buku
Daftar Lengkap Harga Tiket MotoGP Mandalika, Buruan Tinggal Tersisa 4 Ribu!
PPKM Diperpanjang Sampai 14 Maret, Jabodetabek dan Surabaya Kembali ke Level 2
Liga Inggris: Tottenham Bekap Everton 5-0, Memperbesar Peluang ke Zona Liga Champions