Untuk menjamin kualitas TA, kualifikasi petugas TA tetap mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Sertifikasi Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian.
Sesuai Permen tersebut, diantaranya mensyaratkan harus sehat jasmani dan rohani serta tidak buta warna.
Sebelum dapat bertugas, TA akan mendapatkan pelatihan selama 2,5 bulan di Balai Pelatihan Teknik Perkeretaapian Sofyan Hadi di Bekasi.
Bila sudah menyelesaikan pelatihan dan lulus uji kecakapan, maka petugas TA akan mendapatkan sertifikat kecakapan dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Artikel Terkait
Pengakuan Aya Canina Pelantun Kukira Kau Rumah, Keluar dari Amigdala Karena Kekerasan dalam Pacaran
Diikuti 24 Pebalap, Ini Jadwal Tes Pramusim MotoGP di Sirkuit Mandalika
Universitas Pertamina Tawarkan Program Beasiswa bagi Lulusan SMA dan Sederajat. Kuy Daftar! Begini Caranya
Cokelat Batangan dari Kota Batang Yang Sangat Berkualitas. Bisa untuk Hadiah Valentine Day nih!
Juventus ke semifinal Coppa Italia menghadapi Fiorentina
Arsenal Kembali ke Jalur Kemenangan, Memburu Peluang ke Zona Liga Champions