TITIKTEMU.CO JAKARTA - Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faishal Zaini meminta oknum guru pesantren pelaku pemerkosa santriwati di Kota Bandung, HW (36), dihukum seberat-beratnya bahkan hingga dikebiri , demi mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tindakan yang dilakukan HW harus ditindak dengan hukuman yang seberat-beratnya, termasuk kebiri. Sebab perbuatannya telah merugikan banyak pihak, menimbulkan trauma dan sekaligus merenggut masa depan korban," ujar Helmy dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu, sebagimana dikutip TITIKTEMU.CO dari Antara.
Baca Juga: Tiket Pre Sale Spider-Man: No Way Home Banyak Diburu, Berikut Ini Link-nya
Baca Juga: Libur Nataru Ada 4 Juta Lebih Pemudik Bakal Masuk Jawa Tengah
Helmy mengatakan kejahatan pemerkosaan yang dilakukan HW sangat biadab, bahkan jauh dari ajaran pesantren. Ia diketahui telah memperkosa 12 santri, bahkan ada laporan yang menyebut total korbannya mencapai 21 orang.
Tradisi pesantren, kata Helmy, selalu mengajarkan soal akhlak. Sementara HW justru mempertontonkan tindakan asusila yang tidak pernah ada dalam nilai-nilai Islam.
Baca Juga: Beternak Domba Bebas Bau, Bisa Lho. Gak Percaya? Simak Tips dan Trik Berikut Ini
"Mendorong dan percaya sepenuhnya kepada Polri untuk menindak tegas perbuatan pelaku. Kita yakin bahwa pihak kepolisian bergerak cepat dan cermat dalam menangani kasus ini," kata dia.
Sementara itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memerintahkan jajarannya di Kementerian Agama mulai tingkat provinsi hingga kabupaten/kota untuk melakukan investigasi menyeluruh serta mitigasi pencegahan kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan.
"Kita sedang investigasi untuk menurunkan semua jajaran Kemenag, melakukan investigasi di daerah masing-masing. Jadi kalau ada hal serupa, kita akan lakukan mitigasi serupa. Jadi jangan tunggu ada kejadian dulu," ujar Menag.
Menag khawatir kasus kekerasan seksual yang dilakukan guru pesantren, HW (36), terhadap belasan santri di Kota Bandung bak fenomena puncak gunung es yang selama ini tak terungkap di satuan pendidikan keagamaan.
Investigasi dan mitigasi, kata dia, akan dilakukan di seluruh satuan pendidikan di lingkungan Kementerian Agama mulai dari madrasah, pesantren, hingga perguruan tinggi.
Baca Juga: Liburan ke Jogja, Event Wisata 2022 Ini Nggak Boleh Dilewatkan
Artikel Terkait
Duh! Guru Olahraga SD di Wonogiri Ini Cabuli Siswanya Selama Dua Tahun
Kemenag Terbitkan Surat Edaran Panduan Perayaan Natal untuk Penanggulangan dan Pencegahan COVID-19
Pria di Pemalang Ditangkap Polisi Karena 5 Kali Cabuli Anak Tiri, Hukuman 15 Tahun Menantinya…
Duh! Guru Agama SD di Cilacap Cabuli 15 Muridnya, Korban Dimingi-imingi Nilai Bagus
Kasus Pemerkosaan Herry Wirawan di Pesantren Bandung, Ini Fakta-fakta Lengkapnya
Kemenag: Pelaku Tindak Asusila Santriwati Sudah Ditahan, Lembaganya Ditutup!
Operasional Pesantren Manarul Huda Antapani Bandung Dihentikan, Kemenag: Lembaga itu Juga Belum Punya Izin!