Polisi Bantu Evakuasi Warga Luka Akibat Erupsi Gunung Semeru untuk Berobat

photo author
Agus Hermanto, TitikTemu.co
- Jumat, 10 Desember 2021 | 15:27 WIB
Sejumlah personil kepolisian saat melakukan pertolongan kepada warga di lokasi terdampak erupsi Semeru untuk berobat. (pic. divhumas polri)
Sejumlah personil kepolisian saat melakukan pertolongan kepada warga di lokasi terdampak erupsi Semeru untuk berobat. (pic. divhumas polri)

TITIKTEMU.CO LUMAJANG - Pasca erupsi Gunung Semeru, personel Polri terus hadir di tengah masyarakat Jawa Timur, khususnya yang berada di Kabupaten Lumajang.

Berbagai kegiatan pertolongan masih terus dilakukan terutama yang menyangkut keperluan pokok warga setempat yang terdampak letusan.

Baca Juga: Erupsi Gunung Semeru, Pemerintah akan Merelokasi Ribuan Rumah di Zona Bahaya

Baca Juga: Korban Meninggal Erupsi Gunung Semeru 43 Orang, Polisi Kerahkan Anjing Pelacak

Pada Kamis (9/12) misalnya, personel Polri dengan sigap mengevakuasi korban luka akibat erupsi Gunung Semeru yang berada di Kecamatan Candipuro, Lumajang.

Berdasarkan informasi yang didapatkan, salah seorang warga tersebut mengalami luka di bagian matanya akibat terkena debu vulkanik erupsi Gunung Semeru.

Menggunakan sepeda motor, personel Polri langsung membawa korban untuk mendapatkan penanganan medis di rumah sakit.

Baca Juga: Tidak Hanya Yuni, 7 Film Indonesia Terbaik Ini Pernah Masuk Nominasi Oscar

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. juga sudah  meninjau kondisi korban erupsi Gunung Semeru di RSUD Pasirian Lumajang.

Kapolri sebagaimana dirilis Divisi Humas telah menginstruksikan seluruh jajaran memberi perhatian khusus kepada masyarakat Lansia, serta ibu hamil, dan anak-anak yang menjadi korban erupsi Gunung Semeru.

Kapolri meminta seluruh jajaran menjamin keselamatan dan kesehatan warga terdampak. Kemudian, Kapolri juga terlibat dalam upaya trauma healing anak-anak serta berbincang dengan warga terdampak. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agus Hermanto

Sumber: Divhumas Polri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X