TITIKTEMU.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya hari ini, Rabu (13/10) menghadirkan layanan Samsat Keliling yang di tempatkan di 20 titik untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Seperti dikutip dari unggahan media sosial TMC Polda Metro Jaya, layanan Samsat Keliling hari ini digelar di 14 wilayah operator Samsat Keliling yakni:
1. Samling Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat.
2. Samling Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara.
3. Samling Jakarta Barat di halaman parkir Samsat Jakarta Barat.
4. Samling Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan.
5. Samling Jakarta Timur di Lapangan Tenis Samsat Jakarta Timur.
6. Samling Kota Tangerang di halaman parkir Samsat Kota Tangerang, Palem Semi Karawaci dan Kantor Kecamatan Karawaci.
7. Samling Ciledug di halaman Kantor Samsat Ciledug, dan Komplek Banjar Wijaya Ciledug.
8. Samling Serpong di halaman parkir Samsat Serpong dan Mal ITC BSD Serpong.
9. Samling Ciputat di halaman parkir Ruko Bintaro Sektor 3A Pondok Aren Ciputat, dan Pamulang Square Ciputat.
10. Samsat Kelapa dua di Polsek Pakuhaji, dan parkir Mal SDC Kelapa Dua.
11. Samling Kota Bekasi di halaman parkir Samsat Kota Bekasi.
12. Samling Kabupaten Bekasi di halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi.
13. Samling Depok di halaman parkir Samsat Depok.
14. Samling Cinere di halaman parkir Samsat Cinere.
Baca Juga: Warga DI Yogyakarta Hari ini Akan Alami Fenomena Hari Tanpa Bayangan
Dalam unggahannya juga disebutkan ada beberapa hal yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum mendatangi gerai. Antara lain memastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.
Kemudian pastikan untuk membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan. Seperti KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.
Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.
Baca Juga: University of Sydney Temukan Gelombang Radio Aneh Muncul dari Pusat Galaksi
Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajibannya membayar pajak kendaraan.
Selama berada di lokasi gerai Samsat Keliling para wajib pajak diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan menggunakan masker. Juga menjaga jarak sosial, mencuci tangan, dan tidak berkerumun.***
Artikel Terkait
Korban Bertambah Jadi 46, Komnas Ham Desak Polda Metro Jaya Transparan Selidiki Kebakaran Lapas Tangerang
Panglima TNI Hadiri Bhakti Sosial Alumni Akabri 1996 “Brantasena” di Tangerang
NEW Sakpole, Warga Jawa Tengah bisa Bayar Pajak Kendaraan Bermotor dari Rumah. Jangan Sampai Nunggak.
Sekarang Bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Orang Lain Bisa lewat Online, Begini Syaratnya!
7 Provinsi Ini Hapus Denda Pajak Kendaraan Sampai Akhir Tahun, Mana Saja?