Kepada pers, Juri bersama anggota Tim lainnya mengaku akan segera bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya, untuk menjalankan amanah Presiden dalam memilih calon anggota KPU dan Bawaslu.
Baca Juga: Bea Cukai Kudus dan Subdenpom IV/3-2 Pati Amankan Rokok Ilegal Senilai Rp 926,12 Juta
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) pada pasal 22 dan 118 disebutkan bahwa Presiden membentuk keanggotaan tim seleksi calon Anggota KPU dan calon Anggota Bawaslu dalam waktu paling lama 6 bulan sebelum berakhir masa jabatannya.
Adapun masa jabatan para anggota KPU dan Bawaslu periode 2017-2022 akan berakhir pada 11 April 2022.
"Kami tentu akan segera menyusun jadwal dan rencana kerja tim seleksi, sampai nanti terpilih anggota (KPU & Bawaslu) yang akan diserahkan kepada Pak Presiden," pungkasnya.***
Artikel Terkait
Mendagri Jelaskan Keserentakan Pusat dan Daerah Jadi Strategi Penanganan Pandemi Covid-19
Mendagri Tito Karnavian Apresiasi Penanganan Terorisme di Sulawesi Tengah
PLBN Sota Diresmikan, Mendagri: Awal Pengembangan Kawasan Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru
Mendagri Tito Karnavian Dampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Semarang
Mendagri Umumkan Tim Seleksi Calon Anggota KPU RI dan Bawaslu RI Periode 2022-2027