Komnas HAM Minta Presiden Sikapi Pemberhentian 56 Pegawai KPK

photo author
Dwi Soewanto, TitikTemu.co
- Sabtu, 25 September 2021 | 20:02 WIB
Tangkapan layar diskusi publik bertajuk “September Kelabu di KPK: Akhir Nasib Pemberantasan Korupsi” yang digelar daring beberapa waktu lalu. (komnasham.go.id)
Tangkapan layar diskusi publik bertajuk “September Kelabu di KPK: Akhir Nasib Pemberantasan Korupsi” yang digelar daring beberapa waktu lalu. (komnasham.go.id)

TITIKTEMU.CO,  Jakarta - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Mochammad Choirul Anam, berharap presiden turun tangan terkait pemberhentian 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Menurut Komisioner Bidang Pemantauan dan Penyelidikan tersebut, Pemberhentian pegawai KK karena tidak lolos dalam tes wawasan kebangsaan (TWK), didasari oleh stigmatisasi.

“Jika stigma tidak kita perangi bersama, maka negara ini dalam kondisi bahaya level tinggi, jadi jangan pakai simbol-simbol yang akan mengarahkan ke stigma-stigma,” tegas Choirul Anam, dikutip TITIKTEMU.CO dari website Komnas HAM, Sabtu (25/9/2021).

Baca Juga: Jadi Tersangka dan Ditahan KPK, Azis Syamsuddin Trending di Twitter

Pernyataan Anam itu dilansir ulang dari acara diskusi publik bertajuk “September Kelabu di KPK: Akhir Nasib Pemberantasan Korupsi” yang diselenggarakan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) secara daring, pada pekan lalu. Selain ICW dan Komnas HAM, kegiatan diskusi juga diikuti pihak  YLBHI selaku kuasa hukum para pegawai KPK dan Praktisi Hukum UGM.

Anam berargumen, stigma terhadap 56 pegawai KPK tersebut akan diingat orang dan melekat dalam waktu lama. Stigma ini bisa mempersulit pekerjaan mereka di tempat lain. Padahal stigma yang disematkan tersebut belum tentu benar karena sampai saat ini KPK tidak pernah membuka hasil TWK yang menyebabkan mereka tidak memenuhi syarat (TMS).

“Dibuka saja jawabannya dan tunjukkan jika memang mereka dianggap tidak kredibel dalam wawasan kebangsaan atau dianggap anti pancasila,” tegas Anam.

Baca Juga: Diduga Menyuap Rp 3,1 Miliar, Ini Kekayaan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin

Anam berpendapat jika stigmatisasi dalam TWK tidak bisa dimaknai sebagai permasalahan kecil tetapi masalah nasional yang juga mengundang diskursus publik sehingga dalam konteks ini, Presiden harus segera bersikap. Kabar yang beredar, pemberhentia 56 pegawai KPK rencananya akan dilakukan pada 30 September 2021.

Sementara itu, Ketua YLBHI, Asfinawati, selaku kuasa hukum dari seluruh pegawai KPK tidak lolos TWK, mengaku belum mengambil langkah hukum terkait keputusan pemberhentian kliennya,

“Kami masih menunggu kebijakan Presiden.” Kata Asfinawati.

Baca Juga: Ditetapkan Jadi Tersangka oleh KPK, Azis Syamsuddin Mundur sebagai Wakil Ketua DPR RI

Menurutnya, keputusan Presiden ke depan akan mencerminkan apakah Presiden ada kemauan dan kemampuan untuk menyelesaikan permasalahan ini.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Zainal Arifin Mochtar, yang turut hadir menjadi narasumber berpendapat jika pemberhentian puluhan pegawai KPK bukan hanya soal hukum, tetapi ada nuansa politik.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Amraf

Sumber: Komnas HAM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X