Polisi Sita Uang Rp 531 Milliar dari Jualan Obat Ilegal

photo author
Dwi Soewanto, TitikTemu.co
- Kamis, 16 September 2021 | 22:36 WIB
Bareskrim Polri bersama PPATK mengungkap kasus dugaan TPPU dari peredaran obat ilegal di Jakarta, Kamis (16/9/2021). (polri.go.id)
Bareskrim Polri bersama PPATK mengungkap kasus dugaan TPPU dari peredaran obat ilegal di Jakarta, Kamis (16/9/2021). (polri.go.id)

TITIKTEMU.CO, JAKARTA – Polisi bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap kasus dugaan pencucian uang dari peredaran obat ilegal.

Polisi menyita barang bukti uang sebesar Rp 531 miliar dari penjualan 31 jenis obat-obatan ilegal. Salah satunya obat jenis Cytotec yang biasa digunakan untuk aborsi.

“Kita melakukan tracing, melakukan penyitaan uang sejumlah Rp531 miliar,” kata Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Helmy Santika di Mabes Polri, Kamis (16/9/2021).

Baca Juga: Polisi Temukan Bahan Berdaya Ledak Tinggi dalam Bom Ikan Pasuruan

Dikutip TITIKTEMU.CO dari laman Humas Polri, kasus ini melibatkan tersangka Dianus Pionam (DP). Tersangka beraksi sejak 2011 dan tertangkap pada tahun 2021.

Helmy menuturkan temuan uang setengah triliun lebih itu merupakan hasil penyidikan Bareskrim Polri dan PPATK.

Dari pengusutan pencucian uang tersebut, polisi menemukan sembilan rekening perbankan tersangka dengan saldo yang cukup fantastis.

Baca Juga: Sikat Habis Pinjol Ilegal, Ini Pernyataan Tegas OJK & Polri bersama Tiga Lembaga Terkait

Selain menyita uang Rp 531 miliar, polisi juga akan menyita rumah di Pantai Indah Kapuk, dan sejumlah aset DP lainnya.

“Yang sedang on going, kita Insya Allah akan menyita sejumlah aset. Ada mobil sport, 2 unit rumah di Pantai Indah Kapuk, apartemen dan tanah, dan aset,” ujar Helmy.

Sementara itu, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengungkapkan tersangka DP tidak mempunyai pekerjaan tetap.

Baca Juga: Timbun Tabung Gas dan Obat-obatan Covid-19 Terancam Minimal 2 tahun Penjara

Tersangka juga tidak memiliki keahlian di bidang farmasi, dan tidak punya perusahaan yang bergerak di bidang obat-obatan.

Namun, tersangka mendatangkan obat-obat dari luar, kemudian mengedarkannya tanpa izin dari BPOM.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ganug Nugroho Adi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X