nasional

Terganggu dengan ujaran kebencian? Begini cara melaporkan hate speech ke polisi

Senin, 20 Februari 2023 | 09:38 WIB
Cara melaporkan ujaran kebencian hate speech kepada polisi (instagram @divisihumaspolri)

2.Datangi kantor Polisi terdekat, setidaknya Polres dan menuju ruang SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu).

3.Sampaikan kepada petugas tentang ujaran kebencian dan barang buktinya.

4.Jawablah dengan sebenar-benarnya petanyaan yang berkaitan dengan laporan ujaran kebencian.

5.Petugas memberikan bukti pelaporan.

6.Menunggu pemberitahuan tindak lanjut dari petugas.***

 

Halaman:

Tags

Terkini