2.Datangi kantor Polisi terdekat, setidaknya Polres dan menuju ruang SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu).
3.Sampaikan kepada petugas tentang ujaran kebencian dan barang buktinya.
4.Jawablah dengan sebenar-benarnya petanyaan yang berkaitan dengan laporan ujaran kebencian.
5.Petugas memberikan bukti pelaporan.
6.Menunggu pemberitahuan tindak lanjut dari petugas.***