nasional

Peringatan Untuk Pelaku Usaha. Wajib Sertifikat Halal untuk Produk Ini Tahun 2024.Jika Tidak, Akan Ada Sanksi!

Kamis, 12 Januari 2023 | 18:33 WIB
Produk ini harus bersertifikat halal tahbun 2024. Jika tidak, akan ada sanksi (kemenag)

Saat ini, BPJPH membuka fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). "Ini harus dimanfaatkan oleh pelaku usaha. SEHATI ini kita buka sepanjang tahun bagi UMK yang mengajukan sertifikasi dengan mekanisme pernyataan halal pelaku usaha (self declare)," ujarnya.

Adapun untuk persyaratan SEHATI, dapat dilihat di laman halal.go.id atau media sosial resmi BPJPH.***

Halaman:

Tags

Terkini