12. Tidak mengonsumsi/menggunakan Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif lainnya (dinyatakan dengan surat pernyataan, apabila sudah lulus seleksi akhir wajib melampirkan surat keterangan bebas NAPZA);
13. Memiliki kualifikasi pendidikan/program studi sesuai dengan persyaratan jabatan;
14. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal:
a.Jenjang D-I, D-III, S-1 : 2,75 (dua koma tujuh lima);
b.Jenjang S-2 : 3,25 (tiga koma dua lima).
Baca Juga: Recommended! 7 Staycation Hotel Bandung Ini Patut Dikunjungi
15. Memiliki pengalaman:
a.Paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan bagi Pelamar Jabatan Pemula, Terampil dan Ahli Pertama;
b.Memiliki pengalaman mengajar paling singkat 2 (dua) tahun di Perguruan Tinggi bagi Pelamar Jabatan Asisten Ahli.
16. Memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar/Level-1 bagi Pelamar Jabatan Ahli Pertama – Pengelola Pengadaan Barang/Jasa;
17.Apabila memiliki Sertifikat Survei Pemetaan yang masih berlaku dari Lembaga Ikatan Surveyor Indonesia, dapat menjadi tambahan nilai Seleksi Kompetensi Teknis bagi Pelamar Jabatan Ahli Pertama – Penata Kadastral, Terampil – Asisten Penata Kadastral, atau Pemula – Asisten Penata Kadastral;
Baca Juga: 5 Villa Murah Di Bali yang sangat recomended. Wow Harganya kurang dari sejuta
18.Bagi Pelamar yang menyatakan pada SSCASN bahwa yang bersangkutan adalah Pelamar Disabilitas, wajib melampirkan:
a.Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
b.Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
TATA CARA PENDAFTARAN DAN UNGGAH DOKUMEN PERSYARATAN
1.Pendaftaran dilaksanakan secara daring (online) melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) dengan alamat https://sscasn.bkn.go.id, selanjutnya pelamar wajib mengisi data pribadi dengan benar dilanjutkan memilih instansi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, kelompok penempatan, dan lokasi ujian (perhatikan buku petunjuk SSCASN);
2.Pelamar yang telah melakukan pilihan sebagaimana dimaksud angka 1, akan dihadapkan dengan halaman yang selanjutnya Pelamar dapat mengunggah dokumen persyaratan dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Pengumuman;
3.Pelamar yang telah melakukan submit/akhiri pendaftaran akan mendapatkan kartu tanda pendaftaran dan berhak untuk mengikuti tahapan seleksi.
4. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait Penerimaan Caton Aparatur Sipil Negara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun Anggaran 2022 dapat diakses melalui: tautan informasi ini atau melalui helpdesk Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun Anggaran 2022 yang akan direspon pada hari kerja Senin s.d. Jurnat pukul 09.00 s.d. 16.00 WIB.***