nasional

BPOM temukan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman pada 5 produk sirup obat

Sabtu, 22 Oktober 2022 | 07:43 WIB
BPOM menyatakan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman pada 5 produk sirup obat (pic/twitter bpom)


TITIKTEMU.CO - Sehubungan dengan perkembangan hasil pengawasan yang dilakukan BPOM terhadap sirup obat yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen
Glikol (DEG), BPOM pada tanggal 20 Oktober menginformasikan informasi keempat hasil pengawasan BPOM.  

Berdasarkan hasil pengawasan rutin BPOM yang dilakukan secara berkesinambungan, sirup
obat yang beredar masih memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.

Terkait dengan sirup obat, BPOM telah melakukan tindakan regulatori berbasis risiko,
berupa penelusuran sirup obat yang terdaftar dan beredar di Indonesia, pelaksanaan
sampling, dan pengujian secara bertahap terhadap sirup obat yang diduga mengandung
cemaran EG dan DEG.

Baca Juga: Link Streaming dan Analisa Pertandingan Liga Inggris Matchday 13, termasuk Chelsea Vs Manchester United

Dalam pelaksanaan pengujian terhadap dugaan cemaran EG dan DEG dalam sirup obat, acuan yang digunakan adalah Farmakope Indonesia dan/atau acuan lain yang sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagai standar baku nasional untuk jaminan mutu semua obat yang beredar.
    
Sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG kemungkinan berasal dari 4  
bahan tambahan yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol, yang bukan merupakan bahan yang berbahaya. Atau dilarang digunakan dalam
pembuatan sirup obat.

Sesuai Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau
Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan
per hari.

Baca Juga: FAKTA PENTING Erina Gudono, Kekasih Kaesang Pangarep, Perempuan Cantik Berprestasi dan Aktivis Kemanusiaan

BPOM telah melakukan sampling terhadap 39 bets dari 26 sirup obat yang diduga
mengandung cemaran EG dan DEG berdasarkan kriteria sampling dan pengujian.

Antara lain diduga digunakan pasien gagal ginjal akut sebelum dan selama berada/masuk
rumah sakit. Diproduksi oleh produsen yang menggunakan 4  bahan baku pelarut propilen
glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol dengan jumlah volume yang
besar.
        
Diproduksi oleh produsen yang memiliki rekam jejak kepatuhan minimal dalam pemenuhan
aspek mutu. Diperoleh dari rantai pasok yang diduga berasal dari sumber yang berisiko
terkait mutu.

Baca Juga: Cerita Bersambung: KADO BIRU UNTUK SUAMI Part 6

Hasil sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan 19
Oktober 2022, menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman pada 5 produk berikut:
1.Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1
kemasan dus, botol plastik @60 ml.
2.Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan
nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical
Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries
dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries
dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Baca Juga: Boy William Bakalan Nikahin Ayu Ting Ting? Sorot Dulu 8 Sumber kekayaan Boy William...

Namun demikian, hasil uji cemaran EG tersebut belum dapat mendukung kesimpulan bahwa
penggunaan sirup obat tersebut memiliki keterkaitan dengan kejadian gagal ginjal akut,
karena selain penggunaan obat, masih ada beberapa faktor risiko penyebab kejadian gagal
ginjal akut.

Seperti infeksi virus, bakteri Leptospira, dan multisystem inflammatory syndrome in
children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pasca COVID-19.

Terhadap hasil uji 5  sirup obat dengan kandungan EG yang melebihi ambang batas
aman sebagaimana tercantum pada poin 5, BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan
memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan
sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk.

Baca Juga: Astaga, tersangka bawa mayat di lift. Pria berkepala plontos ini merasa happy setelah membunuh teman wanitanya

Penarikan mencakup seluruh outlet antara lain Pedagang Besar Farmasi, Instalasi Farmasi
Pemerintah, Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Toko Obat, dan
praktik mandiri tenaga kesehatan.

BPOM telah memerintahkan kepada semua industri farmasi yang memiliki sirup obat yang
berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG untuk melaporkan hasil pengujian mandiri
sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha.

Industri farmasi juga dapat melakukan upaya lain, seperti mengganti formula obat dan/
atau bahan baku jika diperlukan. BPOM bersama Kementerian Kesehatan, pakar kefarmasian,
pakar farmakologi klinis, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dan pihak terkait
lainnya masih terus menelusuri dan meneliti secara komprehensif berbagai kemungkinan
faktor risiko penyebab terjadinya gagal ginjal akut atau Acute Kidney Injury (AKI).

Baca Juga: Bunda Corla sudah raih lebih dari Rp 300 juta dari pemirsa live IG-nya. Tanggapi tudingan sebagai waria

BPOM akan terus memperbaharui informasi terkait dengan hasil pengawasan terhadap
sirup obat sesuai dengan data yang terbaru. BPOM mendorong tenaga kesehatan dan
industri farmasi untuk terus aktif melaporkan efek samping obat atau kejadian tidak
diinginkan pasca penggunaan obat kepada Pusat Farmakovigilans/MESO Nasional melalui
aplikasi e-MESO Mobile.

BPOM mengimbau masyarakat untuk waspada, menjadi konsumen cerdas, dan selalu
memperhatikan hal berikut:
1.Membeli dan memperoleh obat hanya di sarana resmi, yaitu Apotek, Toko Obat, Puskesmas
atau Rumah Sakit terdekat.
2.Membeli obat secara online dapat dilakukan hanya di apotek yang telah memiliki izin
Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF.
3.BPOM secara berkesinambungan melaksanakan patroli siber (cyber patrol) pada platform situs,
media sosial, dan e-commerce untuk menelusuri dan mencegah peredaran obat ilegal.
4.Menerapkan Cek KLIK yaitu Cek Kemasan dalam kondisi baik, Cek Label , Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat.

Semoga informasi tersebut, dapat menjadikan pembaca Titiktemu.co, dapat lebih berhati-hati dalam membeli obat demi kesehatan keluarga kita.***

Tags

Terkini